Politik Duta Besar RI: PBB Adopsi Resolusi Melawan Ujaran Kebencian

Duta Besar RI: PBB Adopsi Resolusi Melawan Ujaran Kebencian

5
0


Jakarta, IndonesiaDiscover – Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa secara konsensus berhasil mengadopsi resolusi “Promoting interreligious and intercultural dialogue and tolerance in countering hate speech” atau Promosi Dialog Antar-Agama dan Antar-Kebudayaan serta Toleransi dalam menghadapi Ujaran Kebencian, pada Selasa (25/7/2023).

Hal tersebut disampaikan Wakil Tetap RI untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat, Duta Besar Arrmanatha C Nasir, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (26/7/2023).

“Resolusi tersebut diajukan oleh Maroko dan di co-sponsor 47 negara termasuk Indonesia, Malaysia serta Filipina dari ASEAN,” kata Arrmanatha.

Arrmanatha mengatakan, pada intinya resolusi tersebut menguatkan upaya melawan ujaran kebencian dan intoleransi termasuk terhadap kitab suci, simbol-simbol keagamaan dan Islamophobia.

Menurutnya, meski sebelum adopsi ada upaya dari beberapa negara untuk mengajukan amandemen guna menghilangkan referensi bahwa perusakan kitab suci dan simbol keagamaan lainnya merupakan tindakan yang melanggar hukum internasional, namun upaya tersebut gagal.

Indonesia sejak awal turut mengawal pembahasan, dan penguatan posisi serta kepentingan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dalam negosiasi teks resolusi tersebut.

“Resolusi tersebut menjadi semakin penting mengingat semakin maraknya bentuk ujaran kebencian terhadap kaum Muslim, termasuk pembakaran  Al Quran di depan Kedubes Mesir dan Turki di Denmark serta di Swedia,” katanya.

Resolusi tersebut menyerukan kecaman atas serangan yang menargetkan Al Quran dan menyebut hal itu “tindakan kebencian agama.”

Resolusi itu muncul di tengah gelombang pembakaran dan penodaan Al Quran berulang di negara-negara Eropa, termasuk pembakaran Al Quran baru-baru ini di depan sebuah masjid di Swedia, yang mendapat izin polisi, memicu kemarahan dunia internasional.

Para pemimpin dan politisi Muslim telah menekankan bahwa penodaan dan provokasi semacam itu tidak tercakup dalam undang-undang kebebasan berekspresi.

Sebelumnya, pada 12 Juli 2023, Majelis Hak Asasi Manusia PBB yang berpusat di Jenewa turut mengecam serangan terbaru terhadap Al Quran meski negara-negara Barat memilih menentang resolusi tersebut.

Wakil Tetap RI untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat, Duta Besar Arrmanatha C Nasir. Foto: kemlu.go.id

Tinggalkan Balasan