Jakarta, IndonesiaDiscover – Ketua Komisi II Bidang Pemerintahan dan Aparatur Negara DPR RI menegaskan Rancangan Undang-undamg Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang saat ini sedang digodok Komisi II DPR RI akan segera rampung, dan akan segera disahkan pada masa sidang yang akan datang.
“RUU ASN Insyaallah itu tinggal menunggu masuk masa sidang, sudah selesai kemarin (dibahas) di tingkat Panja, tinggal nanti pembahasan tingkat I dengan pemerintah, kemudian langsung mudah-mudahan di awal masa sidang nanti di pertengahan Agustus 2023 kita mulai. Mungkin minggu ke-3 sudah selesai,” ujar Doli dalam siaran tertulisnya, Senin (24/7/2023).
Lebih lanjut Doli juga memberikan kabar baik untuk tenaga honorer, bahwa Komisi II memastikan bahwa tidak ada pemberhentian tenaga honorer di Indonesia. “Intinya adalah pertama tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer. Yanh kedua adalah tidak akan ada penurunan tingkat kesejahteraan atau salary dari tenaga honorer yang selama ini mereka terima. Yang ketiga adalah penyelesaiannya kita cari sedemikian mungkin tidak akan menambah beban anggaran baru,” tegasnya.
Soal status tenaga honorer nantinya, Doli menambahkan bahwa dalam undang-undang baru akan ada beberapa kategori. “Soal statusnya, dalam RUU ASN nanti akan ada kategori PPPK Penuh dan PPPK Paruh Waktu dalam rangka mengakomodir statusnya,” tutup Legislator Dapil Sumut III tersebut.
Foto: Istimewa/Humas DPR RI