Ekonomi & Bisnis OJK Luncurkan Aplikasi JDIH

OJK Luncurkan Aplikasi JDIH

13
0


Jakarta, IndonesiaDiscover – Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aman Santosa mengatakan OJK meluncurkan aplikasi berbasis website bernama Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) OJK.

“Aplikasi tersebut untuk memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan OJK yang lebih memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum,” kata Aman dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (26/3/2023).

Melalui JDIH OJK, lanjut Aman, diharapkan seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat umum dapat memanfaatkan aplikasi ini tidak hanya untuk mencari atau mendapatkan ketentuan dan peraturan di OJK, namun juga mendapatkan informasi yang komprehensif, termasuk riwayat keberlakuan peraturan perundang-undangan, monografi hukum, artikel, dan yurisprudensi terkait sektor jasa keuangan.

Dijelaskannya, JDIH OJK selain didesain sebagai portal dokumen hukum terkait produk peraturan yang diterbitkan OJK, juga sebagai perwujudan transparansi dan edukasi kepada masyarakat umum atas dokumentasi dan informasi hukum terkait sektor jasa keuangan.

“Dengan demikian, stakeholder diharapkan dapat lebih mudah mengakses dokumen maupun informasi hukum terkait sektor jasa keuangan melalui aplikasi JDIH OJK,” pungkasnya.

Untuk diketahui, JDIH OJK dapat diakses melalui alamat Pengguna dapat semakin mudah dan cepat dalam mengakses dokumentasi maupun informasi hukum karena terdapat fitur-fitur yang bersifat user-friendly seperti filter pencarian berdasarkan sektor industri, jenis peraturan, maupun judul peraturan.

Pengguna juga dapat bereksplorasi pada fitur informasi hukum apabila ingin mengakses artikel hukum, monografi hukum, maupun putusan pengadilan yang terkait dengan sektor jasa keuangan.

Pengintegrasian jaringan dokumentasi dan informasi hukum OJK melalui JDIH OJK itu juga merupakan upaya OJK dalam mendukung penyelenggaraan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terpadu dan terintegrasi serta lengkap, akurat, mudah dan cepat sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Saat ini, JDIH OJK telah terintegrasi dengan website JDIH Nasional melalui laman dibawah pengelolaan BPHN.

Foto: ANTARA

Tinggalkan Balasan