
Jakarta, IndonesiaDiscover – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan Ade Kurniawan, DPO kasus Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023 pukul 23.45 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan DPO atas nama terpidana Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan dirumah yang bersangkutan di jalan Swadaya Desa Sukajadi Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan tertulis yang diterima IndonesiaDiscover, Sabtu (22/7/2023).
Ia menyatakan bahwa terpidana atas nama Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dalam perkara pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan sudah menjadi DPO selama empat tahun.
Menurut dia, terpidana diamankan karena sudah dipanggil tiga kali untuk dieksekusi menjalani putusan namun yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan secara patut sehingga terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 495/Pid.Sus/2019/PNKag, Terpidana atas nama Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan dikenakan pidana penjara selama 1 bulan serta denda sejumlah Rp1.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
dibayar oleh terpidana maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Foto: dok. Penkum Kejati Sumsel