Ekonomi & Bisnis Daop 1 Jakarta Tertibkan Puluhan Bangunan Liar di Pasar Senen

Daop 1 Jakarta Tertibkan Puluhan Bangunan Liar di Pasar Senen

1
0


Jakarta, IndonesiaDiscover – PT KAI Daop 1 Jakarta melakukan penertiban dan pembersihan jalur KA dari bangunan liar dan sampah aktivitas orang/warga yang tidak berhak berada di jalur KA. Penertiban bangunan liar dan bersih lintas dilakukan di sepanjang 500 meter, yaitu di KM 7+000 sampai KM 7+500 antara Stasiun Pasar Senen hingga Gangsentiong.

“Kegiatan penertiban bangunan liar dan bersih lintas akan dilakukan secara berkesinambungan. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai komitmen mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api. Di mana sebelumnya beberapa upaya lain seperti penutupan perlintasan liar juga telah dilakukan,” jelas Pelaksana Harian Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Feni Novida Saragih, sebagaimana dikutip IndonesiaDiscover pada Jumat (21/7/2023).

Feni mengatakan, sekitar 50 bangunan liar sepanjang jalur antara Stasiun Pasar Senen hingga Gangsentiong ditertibkan untuk menjaga jalur KA dan perjalanan KA tetap selamat.

“Sebanyak 130 orang personil yang terdiri dari gabungan unit kerja Daop 1 Jakarta diturunkan untuk menertibkan bangunan liar dan membersihkan sampah-sampah di sepanjang jalur kereta api antara Pasar Senen – Gangsentiong,” katanya.

Jajaran Daop 1 Jakarta juga melakukan sosialisasi kepada warga sekitar jalur KA agar tidak membuang sampah dan membakarnya di area jalur KA. Selain akan mengganggu perjalanan KA, juga dapat memicu terjadinya kebakaran serta terjadinya banjir saat hujan turun.

KAI juga menyampaikan agar warga sekitar tidak melakukan aktivitas apapun di jalur KA, baik mendirikan bangunan liar maupun membuat perlintasan sebidang liar, karena selain dapat mengganggu perjalanan kereta api, juga membahayakan keselamatan diri sendiri.

KAI Daop 1 Jakarta juga menegaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan KA telah ditegaskan dalam UU No.23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Dalam pasal 181 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api,” tegas Feni.

Keselamatan dan keamanan bersama dapat diwujudkan melalui kerja sama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur kereta api. KAI Daop 1 Jakarta juga terus menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak, baik pemerintah Kab/Kota maupun kewilayahan dengan menggandeng Railfans(Pencinta kereta) melakukan sosialisasi keselamatan KA wilayah Daop 1 Jakarta.

KAI Daop 1 Jakarta juga proaktif melakukan sosialisasi keselamatan kepada warga masyarakat yang berada di sekitar perlintasan/jalur KA serta edukasi kepada pelajar di sekolah yang berdekatan dengan jalur rel untuk turut berpartisipasi mewujudkan keselamatan perjalanan KA dengan tidak beraktivitas di sekitar jalur KA.

“Kami sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik. KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui kegiatan yang mencurigakan dan membahayakan di sekitar jalur rel dengan menghubungi petugas di stasiun terdekat atau Contact Center 121 line (021) 121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial Media @keretaapikita @kai121,” imbuh Feni.

Foto: KAI Daop I Jakarta

 

Tinggalkan Balasan