Politik Kejati Buton Tahan Dua Tersangka Korupsi Studi Kelayakan Bandara Kargo

Kejati Buton Tahan Dua Tersangka Korupsi Studi Kelayakan Bandara Kargo

2
0


Jakarta, IndonesiaDiscover – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Buton menahan dua tersangka korupsi Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan tahun anggaran 2020.

Dalam keterangan yang diterima IndonesiaDiscover, Rabu (19/7/2023), Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sultra, Dody menyatakan, kedua tersangka yang ditahan yakni CH.ESH Selaku Direktur PT.Tatwa Jagatnata dan AR Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan dalam DPA Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan tahun anggaran 2020.

“Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PT. Tatwa Jagatnata dengan nilai kontrak Rp.1.848.220.000, tanpa perencanaan, penganggaran (tidak ada RKA) yang dibuat Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan,” kata Dody.

Akibatnya pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan metode pelaksanaan kegiatan dan standar keahlian dan menggunakan dokumen-dokumen yang tidak benar untuk dilampirkan dalam laporan Kegiatan Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan.

Terkait hal ini KPA dan PPK tidak melakukan tupoksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Negara cq, Kabupaten Buton Selatan dirugikan.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu EOHS (KPA), AR (PPK) dan CH. ESH Direktur PT. Tatwa Jagatnata (Konsultan pelaksana).

“Seharusnya ketiga tersangka dijadwalkan hadir dalam pemeriksan hari ini, namun dengan alasan sakit, tersangka EOHS tidak memenuhi panggilan dan meminta untuk dijadwalkan kembali. Sedangkan kedua tersangka yang hadir dalam pemeriksaan, setelah diperiksa langsung ditahan di Lapas Baubau,” ujar dia.

Foto: dok. Kapuspenkum.

Tinggalkan Balasan