Jakarta, IndonesiaDiscover – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020 sampai dengan 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan kedua saksi yang diperiksa yakni, TSB selaku Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi, dan BAA selaku Direktur PT Sarana Global Indonesia.
“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022,” kata Sumedana dalam keteranganya, Selasa (18/7/2023).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan total delapan orang tersangka yakni, AAL, GM, YS, MA, IH, JGP, WP, dan MY.
Foto: dok. Puspenkum.