Politik Berikan Perlindungan Hukum, Kemenkumham Serahkan Tanda Daftar IG Tenun Sekomandi

Berikan Perlindungan Hukum, Kemenkumham Serahkan Tanda Daftar IG Tenun Sekomandi

39
0


Jakarta, IndonesiaDiscover – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Barat(Sulbar), menyerahkan tanda daftar Indikasi Geografis (IG) kain tenun ikat Sekomandi ke Pemerintah Kabupaten Mamuju.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan, melalui keterangan tertulisnya, Senin (17/7/2023).

“Tanda daftar indikasi geografis kain tenun ikat Sekomandi telah kami serahkan ke Bupati Mamuju,” kata  Parlindungan.

Saat ini, kata Parlindungan, proses pendaftaran tenun ikat Sekomandi sudah memasuki tahapan pengumuman yang akan berlangsung selama dua bulan, yakni mulai 6 Juli 2023 sampai dengan 6 September 2023.

Selama beberapa bulan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar bersama Pemkab Mamuju, memaksimalkan pemenuhan dokumen yang dipersyaratkan dalam pendaftaran tenun ikat Sekomandi sebagai bagian dari indikasi geografis.

Kanwil Kemenkumham, lanjut Parlindungan, mengambil peran pembangunan di Sulbar dalam rangka peningkatan perekonomian masyarakat, salah satunya melalui pendaftaran kekayaan intelektual.

“Untuk itu, melalui pendaftaran indikasi geografis tenun ikat Sekomandi, dapat memberikan perlindungan hukum atas potensi kekayaan intelektual yang dimiliki  Kabupaten Mamuju,” ujar Parlindungan.

Menurutnya, tenun ikat Sekomandi telah menjadi bagian penting kehidupan orang Makki yang bermukim di wilayah Kabupaten Mamuju,

Komunitas ini mendiami dua kecamatan di Kabupaten Mamuju, yaitu Kecamatan Bonehau dan Kecamatan Kalumpang.

Dalam perkembangannya, kata Parlindungan, tenun ikat ini telah menjadi ikon Kabupaten Mamuju, bahkan Provinsi Sulbar.

“Pada setiap kegiatan resmi pemerintahan, Sekomandi selalu mendapat ruang khusus,” katanya.

Ia  menyampaikan apresiasi atas inisiasi dari Asosiasi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Tenun Ikat Sekomandi (AMPIG-TIS), sehingga tenun ikat Sekomandi telah didaftarkan sebagai indikasi geografis.

“Tenun ikat Sekomandi, tidak hanya menjadi sebuah karya seni, namun juga menjadi salah satu penghasilan utama perempuan yang bermukim di wilayah Kecamatan Kalumpang dan Bonehau serta beberapa wilayah tempat migrasi komunitas masyarakat Makki,” kata Parlindungan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar Parlindungan (kiri). (ANTARA/HO/Humas Kemenkumham Sulbar)

 

Tinggalkan Balasan