
Jakarta, IndonesiaDiscover – Undang-undang Kesehatan yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 11 Juli 2023, diharapkan dapat meningkatkan akses, kualitas, dan keadilan pelayanan kesehatan di Indonesia.
“UU Kesehatan memberikan pemerataan terhadap pelayanan yang berkualitas, Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas di seluruh tanah air, kami orang Indonesia timur meyakinkan kepada mereaka bahwa didalam UU Kesehatan ada jaminan pemerataan dan keadilan,” kata Wakil Ketua Komisi IX Bidang Kesehatan DPR, Emanuel Melkiades Laka Lena, pada diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) di Jakarta, Senin (17/7/2023).
UU kesehatan dikatakannya juga bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia melalui berbagai perbaikan dalam pelayanan kesehatan di fasilitas primer dan sekunder.
“Dalam UU itu telah telah disiapkan bagi tenaga medis untuk berkesempatan keluar negeri, karena di Jepang dan Erofa banyak memebutuhkan tenaga medis,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, ia pun mengatakan jika kerja besar terkait penataan kesehatan sudah selesai dan selanjunya adalah membantu pemerintah agar segera menyusuan peraturan dibawahnya agar dapat dipahami oleh masyarakat banyak.
Langkah ini seiring dan paralel dengan menyusun peraturan-peraturan turunan baik di bidang pendidikan yang memproduksi tenaga kesehatan atau disebut sebagai SDM kesehatan, tenaga medis, tenaga kesehatan tenaga penunjang, atau tenaga pendukung kesehatan lainnya.
Pengesahan UU Kesehatan ini, katanya, maka sistem kesehatan yang tangguh dapat dibangun di seluruh Indonesia, termasuk daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan.
“Saya berharap kepada seluruh elemen masyarakat baik itu Organisasi Profesi Kesehatan, Akademisi, dan masyarakat untuk bersama-aama dengan pemerintah dan DPR mendukung undang-undang ini dengan baik,” tutupnya.
Foto Hasil Tangkapan Layar Youtube