Otomotif Siapkan Dana Rp500 Juta Jika Mau Pakai Pelat Nomor Cantik Berupa Nama...

Siapkan Dana Rp500 Juta Jika Mau Pakai Pelat Nomor Cantik Berupa Nama Orang

1
0
Siapkan Dana Rp500 Juta Jika Mau Pakai Pelat Nomor Cantik Berupa Nama Orang

IndonesiaDiscover –

 

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusulkan wacana pelat nomor cantik bertuliskan nama orang saat rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, beberapa waktu yang lalu.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi memberi usulan biaya penerbitan pelat nomor cantik berupa nama sebesar Rp500 juta. Dengan nominal tersebut bertujuan meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang selama ini hanya terfokus kepada layanan Surat Izin Mengemudi (SIM). Nantinya pelat nomor cantik ini terdiri dari nama dan satu angka di belakang.

“Pelat nomor yang ingin kita perjuangkan untuk menambah PNBP bukan dengan menjual ‘RF’, mohon maaf kalau kami menggunakan istilah jual. Besok kita harapkan pemerintah bisa menerbitkan satu keputusan nomor itu bisa (pakai nama). Contoh YUSRI-1, kalau dia berani bayar Rp500 juta untuk 5 tahun, kenapa tidak? Ini masuk PNBP dan jauh realistis,” kata Firman.

Selain berlaku 5 tahun, pelat nomor bernama orang ini juga memiliki keistimewaan lain, bukan cuma pakai nama saja, namun Firman juga menyebut akan memiliki imun untuk memasuki kawasan ganjil genap (gage). Menurutnya, pelat nomor dengan susunan huruf menyerupai nama ini cukup diminati beberapa golongan.

“Bebas ganjil genap kita tawarkan. Contoh kasus misalnya nama Yusri ada 16 orang yang mengajukan, (nanti) akan kita lelang sampai paling mahal atau tertinggi siapa dan itu akan masuk negara lagi,” pungkasnya.

Namun hingga saat ini ketentuan penggunaan pelat nomor cantik berupa nama orang belum mendapat lampu hijau dari pemerintah. Sementara pihak Polda Metro Jaya juga mengatakan belum mendapat petunjuk tentang wacana pelat nomor cantik bertuliskan nama orang yang sempat dibicarakan Korlantas Polri.

“Itu kebijakan seluruh masyarakat Korlantas, jadi jika ada informasi begitu Korlantas akan bisa menjelaskan. Jadi kita menunggu petunjuk Korlantas,” jelas Latif dalam keterangannya.

Baca Juga: Lebih Baik Uangnya Ditabung, Ini 8 Pelanggaran Lalu Lintas yang Dendanya Rp500 Ribu!

Biaya Buat Pelat Nomor Cantik

pelat nomor putih

Sejatinya, penggunaan pelat nomor pilihan sudah diterapkan namun bukan spesifik berupa nama orang. Pelat nomor sendiri menjadi identifikasi wajib yang dipasang pada kendaraan bermotor. Seperti yang tertuang pada Pasal 68 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Di situ dijelaskan bahwa seluruh kendaraan yang beroperasi harus dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

Beleid menyoal penggunaan pelat nomor atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan keputusan Polri Nomor Kep/166/VIII/2019. Di bawah ini daftar harganya.

  • NRKB satu angka: terdapat huruf di belakang Rp15.000.000, sementara tidak ada huruf di belakang Rp20.000.000
  • NRKB dua angka: terdapat huruf di belakang Rp10.000.000, sementara tidak ada huruf di belakang Rp15.000.000
  • NRKB tiga angka: terdapat huruf di belakang Rp7.500.000, sementara tidak ada huruf di belakang Rp10.000.000
  • NRKB empat angka: terdapat huruf di belakang Rp5.000.000, sementara tidak ada huruf di belakang Rp7.500.000

(KIT/ODI)

 

Baca Juga: 14 Pelanggaran yang Jadi Incaran Polisi Selama Operasi Patuh Jaya 2023, Terapkan Juga Tilang di Tempat

Tinggalkan Balasan