Ekonomi & Bisnis Kemenhub Updating Alur Pelabuhan Pontianak

Kemenhub Updating Alur Pelabuhan Pontianak

62
0


Jakarta, IndonesiaDiscover – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Kenavigasian akan segera meng-updating keberadaan alur pelayaran masuk Pelabuhan Pontianak.

Pasalnya, Pelabuhan Pontianak mengalami pendangkalan akibat sedimentasi tinggi dialur sungai kapuas, didapatkan data kedalaman hasil survey dikolam pelabuhan -6 s.d -10 Mlws, sedangkan kedalaman dialur pelayaran bervariasi antara -3.5 s.d 16.3 Mlws dengan kapasitas dermaga menampung maksimal ukuran kapal 1.000 dwt.

“Dengan kondisi tersebut, kapal besar tidak bisa sandar di Pelabuhan Pontianak sehingga kapal- kapal besar dialihkan ke Pelabuhan Kijing,” ungkap Direktur Kenavigasian, Capt, Budi Mantoro pada Jumat (30/6/2023).

Namun demikian, pemerintah akan terus mengoptimalkan keberadaan Pelabuhan Pontianak, mengingat Pelabuhan Pontianak masih memiliki peran penting dalam menghubungkan Kalimantan Barat khususnya Kota Madya Pontianak dengan pelabuhan – pelabuhan lainnya serta adanya rencana untuk menjadikan Pelabuhan Pontianak sebagai pelabuhan wisata heritage.

Menurut Capt. Budi, sejak 2015 keberadaan alur pelayaran masuk Pelabuhan Pontianak diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor. KP.442 tahun 2015 tentang Penetapan Alur Pelayaran, Sistem Rute, Tata Cara Berlalu Lintas dan Daerah Labuh Kapal sesuai dengan Kepentingannya di Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Pontianak.

Namun demikian, mengingat kondisi pelayaran yang terus mengalami pendangkalan akibat tingginya sedimentasi dialur sungai kapuas, sehingga perlu dilakukan updating terkait pengaturan alur pelayaran masuk Pelabuhan Pontianak.

Capt. Budi juga mengatakan bahwa dalam hal pengembangan ekonomi daerah, Pelabuhan Pontianak masih berperan sebagai salah satu pintu gerbang perekonomian di Provinsi Kalimantan Barat, yaitu sebagai penghubung mata rantai transportasi antar pelabuhan serta menjadi tempat kegiatan bongkar muat bagi penumpang dan barang.

“Pelabuhan Pontianak saat ini masih menjadi pusat aktivitas logistik dan penumpang, serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal bahkan masih menjadi primadona bagi pelaku usaha disekitar pelabuhan pontianak,” ujarnya.

Selanjutnya, Capt. Budi juga mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor.17 tahun 2008 tentang Pelayaran, pemerintah mempunyai kewajiban untuk menetapkan koridor alur-pelayaran, menetapkan sistem rute, menetapkan tata cara berlalu lintas dan menetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.

“Alur pelayaran ditetapkan oleh batas-batas yang ditentukan secara jelas berdasarkan koordinat geografis serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran. Alur pelayaran juga dicantumkan dalam peta laut dan buku petunjuk pelayaran serta diumumkan melalui maklumat pelayaran maupun berita pelaut indonesia,” katanya.

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan menetapkan sebanyak 636 Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan di seluruh wilayah perairan Indonesia. Dari data pada Direktorat Kenavigasian, sampai saat ini proses penyusunan dan penetapan alur pelayaran di seluruh perairan Indonesia sudah mencapai 127 Keputusan Menteri Perhubungan.

 

 

 

 

 

Foto : Kemenhub

Tinggalkan Balasan