Otomotif Polri Kasih Dispensasi Perpanjangan SIM yang Masa Berlakunya Habis 28-29 Juni 2023

Polri Kasih Dispensasi Perpanjangan SIM yang Masa Berlakunya Habis 28-29 Juni 2023

12
0
Polri Kasih Dispensasi Perpanjangan SIM yang Masa Berlakunya Habis 28-29 Juni 2023

IndonesiaDiscover –

 

Korlantas Polri melalui layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM seperti Satpas, Gerai Sim, dan SIM Keliling memberikan kelonggaran waktu dispensasi perpanjangan SIM selama periode libur Idul Adha, dari 28 hingga 29 Juni 2023.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usama menjelaskan, bagi para pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut tak perlu khawatir. Sebab pihaknya sudah menginstruksikan adanya dispensasi waktu perpanjangan bagi masyarakat yang jatuh tempo SIM habis pada masa libur Idul Adha 2023.

“Tidak masalah (bila SIM mati pada masa Cuti Bersama Idul Adha 2023), bisa diperpanjang saat hari kerja berikutnya,” jelas Latif, dikutip dari NTMC Polri, Rabu (28/6).

Pelayanan perpanjang SIM sendiri akan kembali dibuka secara normal seperti biasa pada Jumat (30/6). Bagi para pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama periode Cuti Bersama dapat melakukan perpanjangan di hari tersebut.

Baca Juga: Awas Tilang Manual Berlaku Lagi, 12 Pelanggaran Ini yang Dibidik Polisi

sim

“Untuk pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28 dan 29 Juni 2023 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Jumat, 30 Juni 2023.” tambah Latif.

Masyarakat diimbau untuk segera melakukan perpanjangan SIM selama masa dispensasi tersebut. Sebab, apabila perpanjangan dilakukan setelah masa dispensasi, maka pemohon akan diwajibkan untuk melakukan pembuatan SIM baru sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 28 Ayat 3.

Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM, ada baiknya mengetahui syarat yang sudah ditentukan. Pertama adalah membawa KTP asli beserta fotokopi, lalu SIM asli beserta fotokopi, alat tulis pribadi, dan keterangan lulus tes kesehatan.

Menyoal biaya perpanjangan sudah diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia. Detailnya seperti di bawah ini:

  • Perpanjangan SIM A: Rp80 ribu
  • Perpanjangan SIM C: Rp75 ribu
  • Asuransi: Rp30 ribu
  • Cek kesehatan: Rp25 ribu

(KIT/ODI)

 

Baca Juga: Pengalaman Perpanjang SIM A dan C di Gerai SIM, Habis Rp445 Ribu

Tinggalkan Balasan