
IndonesiaDiscover –
Lebih dari 70 persen kecelakaan lalu lintas di Indonesia melibatkan kendaraan roda dua. Rata-rata angka fatalitasnya per tahun mencapai 27 ribu jiwa atau setara dengan 3-4 orang meninggal per jam. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa penambahan teknologi keselamatan seperti anti-lock braking system (ABS) dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Di negara berkembang seperti Indonesia, kendaraan roda dua menjadi pilihan transportasi terpopuler. Alasannya karena harga yang relatif terjangkau dan kelincahannya dalam menghadapi kemacetan lalu lintas.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat populasi kendaraan roda dua di Tanah Air hingga Juni 2023 mencapai lebih dari 130 juta unit, atau setara dengan 83,45 persen dari total kepemilikan kendaraan pribadi. Sayangnya, kepemilikan sepeda motor tidak dimbangi dengan perilaku berkendara yang baik serta teknologi keselamatan memadai. Hal itu turut berkontribusi terhadap dengan banyaknya kasus kecelakaan lalu lintas.
Data Korlantas Polri memperlihatkan terjadi peningkatan jumlah kecelakaan lalu lintas yang cukup signifikan pada 2022 dengan 137,851 kasus, dibandingkan 2021 yang mencatatkan 103,645 kasus dan 2020 dengan 100,028 kasus. Lebih dari 70 persen kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan bermotor roda dua.
Hal ini menunjukkan rentannya pengguna sepeda motor terhadap kecelakaan lalu lintas karena beragam faktor. Bahkan dalam pertemuan Aliansi NGO Keselamatan sedunia, kendaraan roda dua menjadi salah satu fokus dalam aksi keselamatan jalan.
Oleh karena itu, Road Safety Association sebagai organisasi yang fokus pada isu keselamatan lalu lintas menyelenggarakan Focus Group Discussion pada Rabu (21/6) di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan. Mereka membahas mengenai peningkatan keselamatan kendaraan bermotor roda dua.
Dalam FGD Road Safety Association mengundang sejumlah pemangku kebijakan seperti Kementerian Perhubungan, Korps Lalu Lintas Polri dan New Car Assessment Program ASEAN dalam upaya mencari solusi untuk mengurangi korban kecelakaan dan meningkatkan keamanan berkendara.
Baca Juga: Pemerintah Sebut Biaya Konversi Motor Listrik Bisa Rp2 Juta Saja Bila Terapkan Konsep Swab Baterai
“Tak hanya dari sisi regulator, kami juga mengundang sejumlah komunitas pengguna sepeda motor dari sisi pengendara untuk mendapatkan masukan dan saran mengenai peningkatan keamanan berkendara. Melalui FGD ini, kami berharap mendapatkan solusi untuk menekan angka kecelakaan sekaligus menyelamatkan pemotor dari kecelakaan lalu lintas,” kata Rio Oktaviano, Koordinator Road Safety Association (RSA) Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Komisaris Besar Polisi Aries Syahbudin, Kepala Sub-Direktorat Audit dan Inspeksi – Direktorat Keamanan dan Keselamatan, Korlantas Polri, membenarkan bahwa kendaraan bermotor roda dua memang menjadi penyumbang angka kecelakaan tertinggi di Indonesia.
“Kami mengidentifikasi 5 perilaku terbanyak pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Yaitu ceroboh terhadap lalu lintas dari depan, gagal menjaga jarak aman, sembarangan saat belok, teledor aturan jalan dan abai saat menyalip. Untuk itu, kami telah mengimplementasikan berbagai program demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Di antaranya literasi road safety bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk RSA, penegakan hukum dengan tilang manual maupun elektronik, serta pengembangan safety driving/riding centre terkait sistem uji SIM, TAR (traffic attitude record) dan DPS (demerit point system),” jelas Kombes Aries Syahbudin.
Sapril, Subdit Promosi dan Kemitraan Keselamatan pada Direktorat Sarana Transportasi Jalan – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat – Kementerian Perhubungan mengungkapkan rata-rata angka fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas per tahun mencapai 27 ribu jiwa atau setara dengan 3-4 orang meninggal per jam di Indonesia.
“Apalagi melihat bahwa sekitar 80 persen korban kecelakaan lalu lintas adalah mereka di usia produktif. Untuk itu, kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan untuk memasukkan edukasi mengenai pencegahan kecelakaan lalu lintas dalam kurikulum sekolah. Tapi ini merupakan upaya yang membutuhkan proses panjang. Sementara itu, sebagai regulator, Kementerian Perhubungan saat ini sedang melakukan berbagai upaya termasuk penyusunan regulasi kendaraan bermotor dengan mengadopsi Standar UN Regulations. Hal itu untuk memastikan level keselamatan lebih tinggi pada produk kendaraan yang akan digunakan di Indonesia. Agar target kami untuk menekan angka fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas hingga 85 persen bisa direalisasikan,” ungkap Sapril.
Sementara Technical Committee ASEAN NCAP, Adrianto Wiyono mengatakan terdapat tiga faktor yang berkontribusi dalam kejadian kecelakaan lalu lintas. Mulai dari kendaraan, lingkungan dan manusia. Untuk itu penambahan teknologi yang bisa membantu menurunkan angka kecelakaan dan memitigasi jatuhnya korban jiwa menjadi sangat penting.
“Salah satunya adalah anti-lock braking system (ABS). Sebuah inovasi sistem pengereman pada kendaraan dengan menghindari penguncian roda saat penghentian laju secara mendadak, sehingga motor dapat terjaga kestabilannya dan membantu pengendara agar tidak terjatuh,” katanya.
ABS merupakan teknologi yang sudah lama dikembangkan dan berbagai penelitian telah mengkonfirmasi dapat menyelamatkan banyak nyawa. Selain itu, dalam hal regulasi pemerintah, saat ini beberapa negara seperti Inggris dan Kanada sudah mewajibkan penggunaan ABS. Bahkan peranti pengereman bersensor pada kendaraan roda dua saat ini telah diwajibkan di negara ASEAN seperti Thailand dan Malaysia.
“Harapannya teknologi ini menjadi semakin terjangkau dan juga dapat diimplementasikan di Indonesia terutama pada sepeda motor, mengingat kita memiliki penduduk dan populasi terbesar di ASEAN. Penggunaan ABS diiringi edukasi yang tepat dalam penggunaannya maka diharapkan Indonesia tentunya dapat memimpin dalam hal penurunan angka kecelakaan lalu lintas,” tutup Adrianto. (BGX/ODI)
Baca Juga: Naik 49 Persen, Penjualan Motor Baru di Indonesia Mei 2023 Tembus 529 Ribuan Unit