Nasional Voting Tertutup, Dewan Tetapkan Tiga Nama Calon Pj Bupati Simeulue

Voting Tertutup, Dewan Tetapkan Tiga Nama Calon Pj Bupati Simeulue

10
0


Simeulue, IndonesiaDiscover – Hasil voting usulan dan penetapan nama calon Pj Bupati Simeulue, yang digelar secara tertutup dan rahasia oleh lembaga wakil rakyat, berlangsung sejak pukul 10:00 WIB hingga pukul 13:00 WIB, Senin (19/6/2023).

Hasil voting tersebut, muncul tiga nama dan mendapat tiket untuk di usulkan ke Mendagri, yakni Ahmadlyah, SH selaku petahana, memperoleh sebanyak 18 suara, disusul Pj Sekda Simeulue Asludin, SE, M.Kes mendapat 8 suara serta terakhir Dr. H.T. Ahmad Dadek, SH, MH mendapatkan sebanyak 5 suara.

Sedangkan dua nama ini tidak mendapat tiket untuk di usulkan ke Mendagri dari hasil voting tertutup DPRK itu, yaitu Dr. Ir. Zulkifli, M.Si, Kepala DPMG Aceh dengan perolehan 3 suara dan Asisten III Setdakab Simeulue, Syafrinudin, SH, MH mendapat perolehan sebanyak 3 suara.

Dari 20 orang anggota DPRK Simeulue, yang hadir pada saat voting tersebut hanya 14 orang wakil rakyat, sedangkan 4 orang anggota dewan lainnya sedang berada diluar daerah tetap mendapatkan hak mengusulkan dalam voting tertutup dan rahasia, yakni Rosnidar Mahlil, Raduin, Nurhayati dan Mirati.

Sedangkan dua orang anggota dewan lagi yang masih dalam proses hukum, yakni Poni Harjo dan Irawan Rudiono, tidak terwakili haknya untuk mengusulkan nama calon Pj Bupati.

Voting tertutup dan rahasia itu, disampaikan Ugek Farlian, anggota DPRK Simeulue.

“Pelaksanaan voting tertutup dan rahasia untuk pengusulan calon Pj Bupati Simeulue, dimulai dari pukul 10:00 WIB, hingga pukul 13:00 WIB. Ada tiga nama yang berhak mendapat tiket untuk di usulkan ke Mendagri, yakni Ahmadlyah, Asludin dan Ahmad Dadek,” kata Ugek Farlian.

Mekanisme pengusulan dan penetapan nama calon Pj Bupati Simeulue itu sebut Ugek Farlian, maka untuk masing-masing anggota dewan, memiliki hak keterwakilan untuk mengusulkan tiga nama calon nama Pj Bupati Simeulue.

“Masing-masing anggota dewan berhak mengusulkan tiga nama. Dan untuk rekan-rekan yang sedang dalam proses hukum tidak mendapat keterwakilan untuk mengusulkan,” imbuhnya. (mc06)

Tinggalkan Balasan