Ekonomi & Bisnis BPKP Dukung Pencapaian Target Indikator Kinerja Utama di Proyek IKN

BPKP Dukung Pencapaian Target Indikator Kinerja Utama di Proyek IKN

35
0


Jakarta, IndonesiaDiscover – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan perencanaan pengawasan kolaboratif dengan seluruh APIP di Kementerian/Lembaga/Pemda dalam pembangunan dan tata kelola pembangunan Ibu Kota Negata (IKN).

Pembangunan IKN merupakan proyek besar pemerintah dengan risiko yang terbagi (shared risk), sehingga diperlukan upaya pencegahan dan penanganan atas penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara.

“Risiko pembangunan IKN merupakan risiko bersama (shared risk),” ungkap Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (18/6/2023).

Ia menyatakan perlunya kolaborasi pengawasan dalam proses pembangunan IKN agar dapat membangun strategi mitigasi bersama (shared mitigation strategy). Strategi mitigasi bersama ini penting untuk memberikan early warning jika terdapat penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Ia berharap strategi mitigasi bersama ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh APIP agar mitigasi yang dilakukan oleh suatu kementerian/lembaga/pemda tidak menjadi sumber risiko bagi Kementerian/Lembaga/Pemda lainnya.

“Paling penting terakhir ini Pak, mitigasi risiko dari kementerian/lembaga/pemda jangan sampai ternyata menjadi sumber risiko bagi kementerian/lembaga/pemda lainnya.”, tegasnya.

Selain itu, BPKP juga merancang desain pengawasan yang bertujuan untuk memberikan rekomendasi strategis untuk membantu pencapaian target Indikator Kinerja Utama (IKU) pada proyek Ibu Kota Negara (IKN) tahun 2045, yaitu menjadi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Kawasan Ibu Kota Nusantara (KIKN), dan Wilayah Ibu Kota Nusantara.

Tujuan pengawasan yang dirancang harus mencakup tiga hal yaitu memberikan wawasan mendalam (insight), mengeksaminasi masa lalu (hindsight), dan memberikan pandangan prediktif (foresight).

Dalam pelaksanaan rencana aksi pengawasan kolaboratif, Agustina Arumsari menyampaikan bahwa BPKP hanya bertindak sebagai “konduktor”-nya, sementara pengawasan dilakukan oleh APIP masing-masing kementerian/lembaga/pemda secara kolaboratif.

Rencana aksi pengawasan kolaboratif disusun melalui tahapan penyusunan register risiko nasional pembangunan dan tata kelola IKN, perumusan strategi mitigasi risiko bersama kementerian/lembaga/pemda terkait, serta pemantauan dan evaluasi proses manajemen risiko pembangunan dan tata kelola IKN. Harapannya, rencana aksi pengawasan kolaboratif ini mampu menciptakan dan menyalurkan nilai tambah dalam pembangunan dan tata kelola IKN.

Foto: ANTARA

Tinggalkan Balasan