Jakarta, IndonesiaDiscover – Kejaksaan Tinggi Jambi menyita aset tersangka korupsi gagal bayar MTN PT. SNP pada Bank Jambi tahun 2017-2018 senilai Rp23.787.868.973,02.
“Penyitaan ini berdasarkan SP Sita Nomor: Print-627/L.5/Fd.1/06/2023 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 15 Juni 2023,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Elan Suherlan dalam keterangan tertulis yang diterima IndonesiaDiscover, Kamis (15/6/2023).
Ia menyatakan, uang tersebut berasal dari 32 deposito dan 4 rekening tabungan milik salah satu tersangka tindak pidana korupsi Gagal Bayar MTN PT. SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018.
“Penyitaan tersebut melengkapi barang bukti dalam perkara ini yang berupa aset yang sebelumnya penyidik juga sudah melakukan penyitaan terhadap satu unit rumah yang berdiri di atas dua bidang tanah yang beralamat di Discovery Eola Blok F No. 1 Kel. Parigi Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan,” ujar dia.
Penyidik Tindak Pidana Khusus dengan dibantu Bidang Intelijen akan terus melakukan aset tracing terhadap aset-aset untuk dilakukan penyitaan guna memulihkan kerugian keuangan negara yang terjadi dalam perkara ini.
Bahkan setelah perkara disidangkan sekalipun jika masih ditemukan harta kekayaan yang belum disita, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 81 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Jaksa dapat melakukan penyitaan atas perintah Hakim.
Selanjutnya penyidik akan segera menetapkan tersangka dalam penyidikan perkara TPPU.
Kemudian, menggabungkan perkara TPPU dengan perkara tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asalnya (predicate crime) dalam satu surat dakwaan serta melimpahkannya ke Pengadilan.
Foto: dok. Kejati Jambi.