
Kota Gorontalo, IndonesiaDiscover – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Gorontalo Masran Rauf akan menindaklanjuti rekomendasi Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo terkait penertiban bangunan liar di tempat pelelangan ikan (TPI) Kota Gorontalo dilakukan secara persuasif.
Hal ini disampaikan Masran Rauf saat menggelar pertemuan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Gorontalo, Kamis (8/6/2023).
Kegiatan rapat ini dihadiri Ketua komisi I AW Thalib, Fikram Salilama, Adhan Dambea, Yuriko Kamaru dan aleg lainya di Komisi I DPRD.
Rapat berlangsung dua jam lamanya, ikut membahas situasi sosial, serta adanya dugaan pelanggaran ketertiban umum oleh sejumlah oknum masyarakat setempat belum lama ini.
Usai rapat Masran Rauf mengungkapkan, bahwa akan menindaklanjuti rekomendasi Deprov, menempatkan personil Satpol PP, di lokasi TPI. Bukan hanya Itu saja, terkait dengan adanya penertiban bangunan liar akan ditindaklanjuti secara persuasif.
”Menunggu proses adminitrasi dulu,kemudian penertiban dilakukan berdasarkan SOP. Kita surati dulu kemudian kita datangi dengan upaya persuasif dan harus beroleh solusi dilapangan,” kata Masran Rauf
Lanjut kata Masran Rauf sangat menyayangkan adanya tindakan, perusakan kantor milik Pemprov di Tempat Pelelangan Ikan. ” Pada prinsipnya menyerahkan ke dinas terkait soal pengrusakan kantor di TPI dan menunggu koordinasi lanjutan apakah menempuh proses hukum atau duduk bersama mencari solusi,” tutup Masran. (mcgorontaloprov)