IndonesiaDiscover –
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memiliki mandat dari pemerintah pusat untuk mempercepat peralihan ke kendaraan listrik berbasis baterai. Namun fokusnya bukan kendaraan baru, melainkan menggunakan konversi dari mesin BBM menjadi penggerak listrik.
Untuk mendorong minat masyarakat, pemerintah sudah memberikan insentif berupa bantuan Rp7 juta untuk konversi motor listrik. Nah, yang jadi pertanyaan mengapa hanya motor saja yang dapat insentif konversi, dan mengapa mobil tidak?
Terkait ini, Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Ketenagalistrikan, Sripeni Inten Cahyani buka suara. Menurutnya, biaya atau harga untuk melakukan konversi mobil listrik tergolong sangat tinggi. Sehingga perhitungan keekonomiannya belum tercapai.
“Cukup mahal (biaya konversi). Toyota Innova listrik istri saya pernah coba, itu konversi dan saya tanya berapa biayanya, mereka (Toyota) hanya senyum-senyum dan cuma bertanya apakah enak, saya jawab enak. Harganya belum ketemu,” kata Inten saat Media Gathering Program Konversi Motor Listrik di Kantor Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan EBTKE, Jakarta Selatan, Rabu (7/6).
Dia melanjutkan, untuk konversi motor listrik saja minat dari masyarakat belum maksimal. Lebih jauh, Inten mengatakan, ketimbang melakukan konversi mobil listrik karena pertimbangan biaya yang tinggi, membeli unit baru bisa jadi solusinya. Mengingat ada insentif berupa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10 persen ditanggung pemerintah.
Baca Juga: Selain Insentif Rp7 Juta, Pemerintah Rencanakan Program Konversi Motor Listrik Bisa Dicicil
“Belum-belum (insentif konversi mobil listrik). Bayangkan, untuk motor saja keekonomiannya, coba hitung apalagi mobil. Mendingan beli baru, ya,” jelasnya.
Mobil dengan bobot dan tubuh yang lebih besar pastinya akan menggunakan kapasitas dan dimensi baterai yang lebih besar juga. Pengerjaannya jauh lebih rumit, bahkan perlu memodifikasi atau mengganti komponen rangka. Pun untuk dinamo motor listrik, sistem baterai manajemen, dan perangkatnya lainnya sangat kompleks dibandingkan dengan sepeda motor.
Kendati belum mengucurkan insentif. pemerintah sudah menerbitkan aturan serta regulasi untuk bengkel yang ingin melakukan konversi mobil konvensional ke mobil listrik berbasis baterai.
Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Di beleid tersebut dijelaskan pula ketentuan cara untuk melakukan konversi, standar bengkel konversi, sampai komponen apa saja yang perlu diubah dan melakukan uji tipe. (KIT/ODI)
Baca Juga: Upaya Kementerian ESDM Dorong Minat Masyarakat untuk Konversi Motor Listrik