Politik KPK Dorong Penuntasan Pembangunan Pelabuhan di Jambi

KPK Dorong Penuntasan Pembangunan Pelabuhan di Jambi

6
0


Jakarta, IndonesiaDiscover – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti upaya penyelamatan dan pengamanan aset daerah serta proyek pembangunan di Provinsi Jambi yang hingga kini masih belum dituntaskan.

Langkah-langkah percepatan penyelesaian sejumlah permasalahan tersebut dinilai sangat diperlukan, untuk menghindari potensi kerugian negara dan sekaligus menutup celah korupsi di daerah.

Pelabuhan Ujung Jabung menjadi fokus pembahasan bersama antara KPK, Pemerintah Provinsi Jambi serta Kementerian terkait di rapat koordinasi. Sejak tahun 2013, dana yang telah dialokasikan bagi proyek pembangunan pelabuhan ini tercatat cukup signifikan nilainya. Di antaranya Rp98 miliar dari APBD Pemprov Jambi, Rp201 miliar dari dana APBN Kementerian Perhubungan (tahun 2014-2019) dan Rp45 miliar dari Kementerian PUPR.

Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah I KPK, Maruli Tua menegaskan, upaya koordinasi antar instansi sangat dibutuhkan agar proyek pembangunan tersebut dapat segera diselesaikan dan sekaligus mencegah terjadinya korupsi.

“Agar dapat dilakukan tindak lanjut terkait proses pembangunan pelabuhan, supaya tidak menjadi potensi korupsi yang menyebabkan kerugian negara dan daerah. Sehingga perlu dibuat kerangka penyelesaian pembangunan pelabuhan Ujung Jabung, supaya proyek pembangunan pelabuhan ini terhindar dari status mangkrak,” pesan Maruli, dalam keterangan tertulis yang diterima IndonesiaDiscover, Kamis (8/6/2023).

Maruli juga menambahkan, proses hibah aset tanah dari Pemprov Jambi kepada Kementerian Perhubungan harus segera dilakukan sebagai langkah awal pembangunan. Di saat yang sama, seluruh pihak terkait juga perlu bekerja sama agar pelabuhan dapat segera dirampungkan tanpa adanya kendala.

“Kami meminta semua pihak, baik itu dari Pemprov Jambi, Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR agar dapat menjalankan kewajiban sesuai dengan tugas masing-masing supaya pembangunan pelabuhan Ujung Jabung ini terhindar dari status mangkrak yang dapat merugikan keuangan negara. Untuk Pemprov Jambi, kami juga meminta agar melakukan pengamanan fisik pada lahan kawasan pelabuhan Ujung Jabung yang sudah dilakukan pembebasan, supaya tidak ada okupasi lahan oleh pihak lain yang tidak berhak,” kata Maruli.

Sementara Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan, Pelabuhan Ujung Jabung merupakan salah satu proyek strategis Pemprov Jambi, karena posisinya dan potensi ekonomi yang dimiliki. Karenanya, Pemprov Jambi menginginkan agar proyek pembangunan Pelabuhan Ujung Jabung ini dapat terus dijalankan.

“Sebagai salah satu bentuk komitmen kami dalam mendukung proyek pembangunan Pelabuhan Ujung Jabung ini, kami bersedia untuk menghibahkan aset tanah kepada Kementerian Perhubungan untuk proses pembangunan pelabuhan ini, di mana kami sudah melakukan pembebasan lahan sebesar 97 Ha untuk pembangunan kawasan,” papar Al Haris.

Kepala Bagian Hukum Kementerian PUPR, Ande Akhmad pun menyampaikan Kementerian PUPR siap mendukung pembangunan Pelabuhan Ujung Jabung, yaitu terkait dengan infrastruktur jembatan Sei Rambut, dengan kondisi adanya kepastian penyelesaian pembangunan pelabuhan dan jalan akses.

Selain pembangunan pelabuhan, sektor pertanahan juga jadi bahasan. Sinergi antara pemerintah daerah, kementerian dan lembaga dalam percepatan sertifikasi aset tanah Pemda sangat dibutuhkan, agar tak menimbulkan kerugian keuangan daerah yang merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi.

Untuk mendukung program pemerintah yaitu penerbitan seluruh sertifikat aset daerah di Indonesia yang ditargetkan selesai di akhir tahun 2024, KPK pun telah melakukan pendampingan kepada Pemda. Meski demikian, diperlukan pula inisiatif dari pihak lainnya agar aset tetap terjaga dan tak hilang begitu saja.

Dukungan KPK untuk keringanan atau pembebasan BPHTB. Kian banyaknya masyarakat yang mengikuti program PTSL dan banyaknya sertifikat yang terbit dapat meningkatkan jual beli tanah, sehingga dapat menambah BPHTB dan juga PBB yang akan diterima oleh Pemda.

“Meski demikian, KPK mengingatkan kembali agar program sertifikasi aset tanah Pemda dan program PTSL tak menumbuhkan peluang terjadinya korupsi pada pengelolaan aset pemda dan potensi gratifikasi, suap atau pungutan liar pada proses penerbitan sertifikat,” ujar Plt Direktur Korsup Wilayah I KPK, Edi Suryanto.

Foto: Dok KPK

Tinggalkan Balasan