Politik Kemendagri dan Lembaga Terkait Percepat Penyelesaian Batas Desa

Kemendagri dan Lembaga Terkait Percepat Penyelesaian Batas Desa

3
0


Jakarta, IndonesiaDiscover – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, bersama Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Badan Informasi Geospasial (BIG) membahas upaya percepatan penyelesaian batas wilayah desa.

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Dirjen Bina Pemdes), Eko Prasetyanto mengatakan pedoman penegasan batas desa mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

“Kami sudah punya Permendagri Nomor 45 (Tahun 2016) dan saya harap dengan pertemuan ini kami bisa menyamakan persepsi tentang penyelesaian penegasan batas desa,” kata Eko melalui keterangan tertulisnya, Rabu (7/6/2023)

Eko menyatakan, upaya Ditjen Bina Pemdes soal penyelesaian batas desa adalah menjadikan Balai Pemdes di Yogyakarta sebagai laboratorium batas desa.

Menurut Eko, batas desa perlu diselesaikan dengan baik karena berpotensi timbul masalah dan konflik.

“Batas desa sebagai syarat alokasi dana desa karena undang-undang mensyaratkan hal itu. Namun, kami belum memiliki data pasti mengenai luas wilayah dan indeks geografi yang akurat,” katanya.

Selain itu, Ditjen Bina Pemdes juga akan membuat program terkait pembahasan modul batas desa pada 14-21 Juni 2023 mendatang.

“Dengan adanya program penyelesaian batas desa dari kami, harapannya bisa saling bersinergi dan berkolaborasi bersama,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Topografi TNI Angkatan Darat Brigjen Adik Sugiyanto mengatakan Permendagri Nomor 45 perlu dijadikan pedoman dan instrumen dalam penyelesaian batas desa dengan melibatkan instansi terkait.

“Perlunya kami melatih aparatur desa dengan pedoman yang sama, serta mengajak kerja sama dengan instansi kehutanan dan BPN (Badan Pertanahan Nasional) di daerah,” kata Sugiyanto.

Senada dengan itu, Koordinator Pemetaan Batas Wilayah Administrasi BIG, Elvira juga mengatakan pihaknya siap mendukung secara teknis kegiatan penegasan penyelesaian batas desa berdasarkan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tersebut.

“Permendagri Nomor 45 (Tahun 2016) ini sudah memuat norma dan ketentuan yang jelas untuk penyelesaian batas desa,” kata Elvira.

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Dirjen Bina Pemdes) Kemendagri Eko Prasetyanto. Foto: kemendagri.go.id

 

Tinggalkan Balasan