Politik KPK Eksekusi Mantan Bupati Banjar Herman Sutrisno ke Lapas Sukamiskin

KPK Eksekusi Mantan Bupati Banjar Herman Sutrisno ke Lapas Sukamiskin

8
0


Jakarta, IndonesiaDiscover – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan, KPK mengeksekusi mantan Bupati Banjar Herman Sutrisno ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Sukamiskin.

“Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, (6/6/2023) telah melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Herman Sutrisno,” ujar Ali, dalam keterangannya ke IndonesiaDiscover, Rabu (7/6/2023).

Sambung Ali, terpidana selanjutnya menjalani masa pidana penjara selama tujuh tahun di dalam Lapas Sukamiskin Bandung. “Selain itu terpidana juga memiliki kewajiban membayar pidana denda Rp350 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp10,2 Miliar,”  paparnya.

Herman Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima suap terkait sejumlah proyek saat menjabat Wali Kota Banjar. Ia terbukti menerima suap Rp2,2 miliar.

Vonis tersebut diketahui lebih tinggi dari tuntutan tim jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp350 juta. Namun, uang pengganti yang dikabulkan hakim tersebut lebih kecil dari tuntutan jaksa sebesar Rp12,5 miliar.

Foto: Dok KPK

 

 

Tinggalkan Balasan