Otomotif Sambut HUT Jakarta, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Bawa Pulang Motor Listrik

Sambut HUT Jakarta, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Bawa Pulang Motor Listrik

86
0
Sambut HUT Jakarta, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Bawa Pulang Motor Listrik

IndonesiaDiscover –

Dalam rangka menyambut hari jadi Kota Jakarta ke-496, Tim Pembina Samsat Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan hadiah unit motor listrik. Caranya adalah dengan membayar kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).

Periode pembayaran PKB dan SWDKLJJ dengan kesempatan mendapatkan hadiah motor listrik sampai dengan 30 Juni 2023. Bagi warga Jakarta yang membayar PKB kendaraan para periode tersebut maka wajib pajak secara otomatis masuk ke dalam undian dan berkesempatan untuk memenangkan doorprize berupa motor listrik.

“Program ini bertujuan mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Tidak hanya memotivasi warga untuk membayar PKB tepat waktu, tetapi juga meningkatkan kesadaran mereka tentang pentingnya kontribusi mereka dalam penggunaan infrastruktur dan pelayanan publik di Jakarta,” tulis Tim Pembina Samsat DKI Jakarta yang dikutip dari Bapenda Jakarta.

STNK

Baca juga: Skema Kredit Alva Cervo, DP Mulai Rp6 Juta dan Angsuran Rp500 Ribuan

Syarat dan Ketentuan

Untuk memudahkan Anda, kami akan rangkum secara lengkap syarat dan ketentuan mengikuti program berhadiah motor listrik ini seperti berikut:

  • Pembayaran selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo
  • Pajak Kendaraan Bermotor yang dibayarkan adalah milik sendiri dan mencantumkan Nomor Handphone yang terdaftar
  • Periode pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai sejak tanggal pengumuman s/d tanggal 30 Juni 2023
  • Pengundian dilakukan secara tersistem dan random.
  • Pengundian akan dilaksanakan pada tiap wilayah Samsat
  • Pengumuman pemenang akan diumumkan pada bulan Juli 2023
  • Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun dan oleh apa pun.

Sekadar informasi, anggaran APBD DKI Jakarta di 2023 ditetapkan sebesar Rp83,7 triliun dengan target kontribusi penerimaan pajak senilai Rp43,6 triliun atau sekitar 52,05 persen. Hingga 24 Mei 2023, pendapatan pajak DKI Jakarta telah mencapai Rp14,2 triliun atau meningkat dibandingkan pada tahun lalu di periode yang sama, yakni Rp10 triliun.

Bapenda memastikan pendapatan daerah yang dihimpun akan dipergunakan kembali untuk membangun infrastruktur di DKI Jakarta, baik fisik maupun nonfisik. Pengelolaan APBD juga diawasi oleh Badan Pemeriksaan Keuangan atau BPK.

(KIT/TOM)

Baca juga: Pabrik Sistem Baterai Hyundai di Cikarang Siap Beroperasi Juli 2024, Nilai Investasinya Rp900 Miliar

Tinggalkan Balasan