Jakarta, IndonesiaDiscover – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana, menyetujui tiga penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.
Dalam keterangan yang diterima IndonesiaDiscover, Rabu (31/5/2023), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menjelaskan alasan permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka yaitu, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka positif menggunakan narkotika.
Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).
Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari.
Berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.
Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.
Kemudian, ada surat jaminan tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.
Adapun tiga berkas perkara yang melalui rehabilitasi pendekatan keadilan restoratif yaitu:
1. Tersangka I Sonil bin Romli dan tersangka II Agus Ariyanto bin Moh Djulaidi dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Tersangka Moh Alvin Saputra bin Moh Hafid dari Kejaksaan Negeri Sumenep yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
3. Tersangka Rudi dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang disangka melanggar Primair Pasal 114 Ayat (1) subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya, JAM Pidum beserta Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Marang memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Hal ini berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
Foto: dok. Puspenkum