Surabaya, IndonesiaDiscover – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2022.
Opini WTP tersebut diberikan oleh Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Ketua DPRD Jatim Kusnadi di hadapan seluruh anggota DPRD pada Sidang Paripurna di Gedung DPRD Prov. Jatim Jl. Indrapura Surabaya, Selasa (30/5/2023) pagi.
Kembali diperolehnya opini WTP Pemprov Jatim ini mencatatkan 8 kali berturut-turut sejak Tahun 2015. Dan merupakan kali ke 12 sejak tahun 2010.
Hal ini tentunya, semakin membuktikan bahwa kinerja Pemprov Jatim selama ini telah berjalan transparan dan akuntabel.
“Kita patut bersyukur dapat mempertahankan capaian WTP untuk ke 8 kalinya secara berturut turut. Tentu ini akan menjadi langkah awal untuk melakukan berbagai penyempurnaan terhadap pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2022,” tegas Gubernur Khofifah.
Secara khusus, Gubernur Khofifah mengungkapkan rasa terima kasih atas seluruh kerja keras semua lini utamanya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jatim.
Menurutnya, Opini WTP 8 kali secara berturut-turut ini merupakan capaian yang sangat positif bagi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Namun demikian, pihaknya juga tetap menekankan bahwa opini WTP yang berhasil dipertahankan itu, bukanlah tujuan akhir dari proses pelaksanaan APBD.
Melainkan menjadi langkah awal untuk terus melakukan penyempurnaan dalam melaksanakan pengelolaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
“Terima kasih atas seluruh kerjasama terutama ikhtiar yang luar biasa dan didukung oleh ikhtiar semua pihak sehingga Jatim memperoleh Opini WTP,” ungkapnya.
Gubernur Khofifah menjelaskan, masih terdapat rekomendasi pemeriksaan yang perlu ditindaklanjuti dan disempurnakan.
Oleh karenanya, Pemprov Jatim akan segera bersinergi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam menyelesaikan rekomendasi atas pemeriksaan LKPD TA 2022 sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada seluruh OPD di Pemprov Jatim.
Khofifah memastikan bahwa Pemprov Jatim bersama Kabupaten/Kota berkomitmen akan melakukan percepatan menindaklanjuti seluruh catatan rekomendasi dari BPK RI. Baik untuk Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
“Dari catatan dan rekomendasi dari BPK RI, Pemprov Jatim akan melakukan langah percepatan rekomendasi tindak lanjut dari temuan BPK RI untuk seluruh OPD di lingkungan Pemprov Jatim,” tegasnya.
Selain itu hasil positif ini, melengkapi capaian pemerintah daerah di wilayah Jatim yang seluruh 38 Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi memperoleh opini WTP atas LHK LKPD Tahun Anggaran 2022.
Hal ini merupakan momentum baik bagi seluruh Pemda di Jatim untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan lebih transparan dan akuntabel.
Opini WTP kali ini juga terasa sangat istimewa karena seluruh Kabupaten/Kota juga berhasil memperoleh Opini WTP atas LHP LKPD 2022.
“Ini jadi momentum baik untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahaan yang lebih baik lagi, lebih transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
Khofifah juga menyampaikan terima kasih pada BPK yang senantiasa bekerja secara marathon mengawal pengelolaan Keuangan Daerah agar tetap berada pada koridor hukum dan seluruh LKPD dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Khofifah menambahkan ada peran penting DPRD Jatim yang menjadi mitra utama dalam pengelolaan APBD sehingga tujuan utama dari pengelolaan keuangan daerah dapat tercapai sesuai dengan harapan dan juga stakeholder lain yang berkontribusi positif dalam pelaksanaan pengelolaan APBD Provinsi Jawa Timur.
“Terimakasih sekali lagi kami sampaikan atas kerja bersama dan sinergi seluruh pihak. Ini akan menjadi momentum bagi kami untuk menyelenggarakan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel,” tuturnya.
Sementara itu, anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit mengatakan, bahwa BPK memberikan opini WTP dengan penekanan suatu hal atas LKPD Tahun 2022. Dan ini menjadikan Pemprov Jatim meraih opini WTP Delapan Kali berturut sejak tahun 2015.
Ia mengatakan, bahwa pemeriksanaan BPK atas LKPD dilakukan dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dengan bedasarkan pada kesesuaian dengan standar Akutansi Pemerintahan, Efektivitas sistem pengendalian intern serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan hingga kecukupan pengungkapan.
Ahmadi menjelaskan, bahwa BPK juga masih menemukan kelemahan pengendalian intern, namun tidak mempengaruhi secara material kewajaran penyajian Laporan Keuangan Tahun 2022.
“BPK mendorong Pemprov Jatim untuk meningkatkan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tahun sebelumnya. BPK juga berharap agar DPRD bersama Pemprov Jatim terus berupaya memperbaiki pertanggung jawaban pelaksanaan APBD,” terangnya.
“Selain itu, juga memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP BPK sesuai dengan kewenangannya,” pungkasnya. (MC Diskominfo Prov Jatim/ida/toeb)