
Jakarta, IndonesiaDiscover – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan evaluasi tata kelola pemerintahan daerah di wilayah Provinsi Papua Barat Daya (PBD). Hasilnya menunjukkan capaian yang masih rendah.
“Publik menilai masih adanya praktik benturan kepentingan, jual beli jabatan, trading influence, dan pengaturan dalam pengadaan barang dan jasa dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan daerah,” kata Dian Patria Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi Supervisi KPK, dalam keterangan tertulis yang diterima IndonesiaDiscover, Rabu (24/5/2023).
Dian menyebutkan tata kelola pemerintahan daerah pada area strategis di enam kabupaen/kota, nilai Monitoring Centre for Prevention (MCP)-nya baru mencapai 28 persen jauh di bawah rata-rata nasional yang sudah mencapai 76 persen. Belum lagi integritas penyelenggaraan pemerintahan yang masih dalam status rentan korupsi.
Kehadiran KPK, imbuhnya, adalah sebagai mitra pemda untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik di wilayah PBD agar dapat memitigasi adanya korupsi. “Upaya itu sebagai ikhtiar bersama untuk mendorong kemandirian fiskal, mengoptimalkan fungsi aparatur, memperbaiki layanan publik, dan mengefisienkan APBD untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Dian.
Pertemuan ini dihadiri oleh semua kepala daerah, unsur DPRD, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-wilayah PBD. Selain Pemda, kegiatan juga menghadirkan inspektorat Khusus Kementerian Dalam Negeri, BPKP Papua Barat, BPK Papua Barat, Kantor Wilayah ATR/BPN Papua Barat, Kantor Pajak Pratama Sorong, serta unsur vertikal lainnya.
Foto: Dok KPK