Pekanbaru, IndonesiaDiscover – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis menjalin kerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bengkalis.
Kerja sama dalam bentuk penentuan Indeks Harga Konsumen (IHK) sendiri. Sebab, selama ini untuk menentukan IHK masih berpedoman IHK Kota Dumai.
Dari Pemkab Bengkalis, penandatanganan dilakukan Plt Sekda, dr Ersan Saputra. Sedangkan BPS Bengkalis oleh Kepala BPS, Hari Prasetyo.
Acara digelar di Aula Hotel Jatra, Kota Pekanbaru, Rabu (24/5/2023).
Menurut Ersan, dengan memiliki IHK sendiri kedepannya menjadi salah satu indikator untuk mengukur tingkat inflasi atau deflasi di Negeri Junjungan.
Saat ini IHK dijadikan acuan karena dapat memperhitungkan perubahan rata-rata dari harga sebuah produk yang dikonsumsi dalam periode tertentu.
“Penentuan barang dan jasa dalam IHK sendiri dilakukan atas dasar survei biaya hidup (SBH) yang dilakukan BPS,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, Pemkab Bengkalis menilai pentingnya kerja sama dengan BPS Bengkalis selaku instansi yang memiliki kewenangan dalam menetapkan IHK.
“Hal ini penting dilakukan guna mengetahui tingkat inflasi yang terjadi sehingga memudahkan dalam proses penentuan dan pengambilan kebijakan,” jelas Ersan mengakhiri.
Penandatangan disaksikan sejumlah Pejabat Pemkab Bengkalis seperti Asisten Perekonomian dan Pembangunan Toharudin, Inspektur Radius Akima dan Kabag Perekonomian, Khairi Fahrizal.
Tampak hadir, Kepala Bappeda Rinto, Kadis Perkimtan Supardi, Kabag SDA Burhanuddin, Sekretaris PUPR Erdila Johan, Sekretaris BPKAD Firdaus dan Sekretaris Inspektorat Dedy Kurniawan. #DISKOMINFOTIK