Politik Penghubung KY Jateng Memetakan Penerapan Sistem Keamanan Persidangan dan Pengadilan

Penghubung KY Jateng Memetakan Penerapan Sistem Keamanan Persidangan dan Pengadilan

6
0


Jakarta, IndonesiaDiscover – Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah (PKY Jateng) melakukan pemetaan penerapan sistem keamanan persidangan dan pengadilan, di Pengadilan Negeri (PN) Batang dan Pengadilan Agama (PA) Batang, Jateng.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas KY terkait advokasi hakim, yaitu mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan hakim. Tugas advokasi hakim ini termaktub dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e UU Nomor 18 tahun 2011 tentang KY.

“KY melalui tugas advokasi hakim memandang perlu untuk mendorong peningkatan sistem keamanan terhadap hakim dan pengadilan. Mahkamah Agung juga telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan di Lingkungan Pengadilan, sehingga perlu dilihat sejauh mana implementasi di lapangan,” jelas M. Farhan, Koordinator PKY Jateng, dalam keterangan tertulis yang diterima IndonesiaDiscover, Selasa (23/5/2023).

Lanjut Farhan, kegiatan tersebut disambut baik oleh unsur pimpinan pengadilan dan sekaligus memberikan masukan agar KY ikut memperjuangkan terkait aspek keamanan yang saat ini belum maksimal.

“Dengan adanya kegiatan observasi ini, maka diharapkan KY mendapatkan input terkait keadaan riil dari pengamanan persidangan dan pengadilan di daerah,” tuturnya.

Menurut Farhan, dari kegiatan ini diharapkan KY mampu melakukan tindak lanjut yang berdampak pada perbaikan sistem pengamanan yang layak untuk persidangan dan pengadilan di seluruh wilayah nusantara.

“Adapun hasil observasi yang ditemukan oleh PKY Jateng terkait aspek keamanan di pengadilan, yaitu adanya kendala sarana dan prasarana pendukung keamanan, sumber daya manusia (tenaga keamanan), dan alokasi anggaran keamanan yang masih minim dan terbatas,” tutupnya.

Foto: Dok Komisi Yudisial

Tinggalkan Balasan