Politik DPD RI dan Menkumham Bahas RUU Perubahan UU Nomor 32/2014 tentang Kelautan

DPD RI dan Menkumham Bahas RUU Perubahan UU Nomor 32/2014 tentang Kelautan

15
0


Jakarta, IndonesiaDiscover – Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI membahas Prolegnas RUU Inisiatif DPD RI hingga Revisi RUU tentang Perubahan UU Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Aan Kurnia.

“Agenda Rapat hari ini adalah membahas RUU Prolegnas Prioritas inisiatif DPD dan Evaluasi Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024,” terang Ketua PPUU DPD RI Dedi Iskandar Batubara yang didampingi Wakil Ketua PPUU M Afnan Hadikusumo dan Aji Mirni Mawarni dalam rapat kerja di Gedung DPD RI Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/5/23).

Dalam rapat tersebut PPUU DPD RI menilai adanya ketidaksesuaian antara UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dengan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, terutama terkait fungsi sea and coast guard.

“PPUU memandang terdapat disharmonis fungsi sea and cost guard pada UU 32 Tahun 2014 dengan UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, sehingga dipandang perlu adanya revisi di beberapa pasal dalam UU Kelautan, untuk memperkuat Bakamla RI. Kita juga berharap agar RUU ini yang merupakan inisiatif PPUU DPD RI dapat segera menjadi undang-undang,” ungkap Dedi Iskandar Batubara.

Menanggapi hal tersebut Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mendukung agar RUU tersebut dapat masuk dalam Prolegnas Prioritas 2024. Karena menurutnya, tujuan penyusunan Prolegnas adalah untuk menentukan skala prioritas program pembentukan undang-undang dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional.

“Prolegnas diharapkan berfungsi sebagai penyaring dan pengendali, dan pada prinsipnya pemerintah mendukung 3 RUU usulan DPD RI untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2024,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Aan Kurnia berharap agar dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2014 dapat ditambahkan substansi terkait penetapan Bakamla sebagai Indonesia Cost Guard, penajaman tugas fungsi kewenangan Bakamla, juga kewenangan penyidikan, sarana prasarana hingga kedudukan Kepala Bakamla RI.

“Perubahan UU Kelautan nantinya diharapkan sesuai dengan substansi yang diharapkan oleh Bakamla. Tidak hanya itu, juga diperlukan adanya percepatan pembahasan RUU tentang Perubahan UU No 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan, agar penguatan Bakamla segera terealisasi,” harap Laksdya TNI Aan Kurnia.

Menutup rapat kerja, PPUU pada Prolegnas Prioritas 2024 akan kembali mengusulkan 3 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2023, yaitu RUU Daerah Kepulauan, RUU Perubahan UU kelautan, dan RUU Bahasa Daerah. Selain itu, PPUU DPD RI juga akan mengusulkan beberapa RUU tambahan, di antaranya adalah RUU Pelayanan Publik dan RUU Pemerintahan Digital. Tidak hanya itu, DPD RI juga mendorong RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas Jangka Menengah.

“RUU ini juga merupakan RUU yang sudah disusun oleh Pemerintah dan DPD RI. DPD RI berpandangan bahwa RPJPN harus disusun secara komprehensif dan terintegrasi dengan kepentingan daerah. DPD RI mendukung penuh karena sangat terkait dengan tugas dan wewenang dari DPD RI,” pungkas Dedi yang juga Anggota DPD RI asal Sumatra Utara.

Foto: Humas DPD RI

Tinggalkan Balasan