Jakarta, IndonesiaDiscover – Dalam upaya mewujudkan Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) RI yang kompeten dan berintegritas tinggi, maka pelaksanaan seleksi Panitera Pengganti harus senantiasa memperhatikan nilai-nilai serta pedoman aturan yang ada.
Sesuai amanat Ketua MA yang tercantum dalam SK KMA Nomor 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung.
Hal tersebut disampaikan Panitera MA RI, Ridwan Mansyur, dalam keterangan tertulis yang diterima IndonesiaDiscover, Selasa, (23/5/2023)
Ridwan menambahkan, untuk memastikan dapat terpilihnya calon-calon terbaik untuk mengisi jabatan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung, diperlukan proses seleksi yang cermat, partisipatif, transparan dan akuntabel atas aspek kualitas dan integritas calon Panitera Pengganti.
“Proses pengisian jabatan Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan Perdata Mahkamah Agung ini berlandaskan dan berorientasi pada prinsip transparansi, akuntabilitas, merit, efisiensi dan partisipasif,” terangnya.
Lanjuta Ridwan, panitia Seleksi Jabatan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung telah melaksanakan serangkaian proses seleksi mulai dari tahap seleksi administrasi yang telah dilaksanakan pada 28 Februari sampai 7 April 2023, seleksi uji kompetensi yang telah dilaksanakan pada 17 April 2023 dan saat ini sudah sampai pada tahap Profile Assesment yang akan dilaksanakan selama tiga hari kedepan mulai dari 22 sampai 24 Mei 2023 secara daring.
Tahapan Profile Assesment itu diikuti oleh 44 peserta terdiri dari 25 peserta calon panitera pengganti pada Kamar Pidana dan 19 peserta calon Panitera Pengganti pada Kamar Perdata.
Dalam pelaksanaan Profile Assesment seleksi jabatan Panitera Pengganti ini ada beberapa tahapan yang harus diikuti antara lain Psikotes, Analis Kasus dan Leaderless Group Discussion (LGD).
Ridwan mengharapkan pelaksanaan Profile Assessment ini dapat melahirkan talenta terbaik untuk menjadi Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan Perdata Mahkamah Agung RI yang mempunyai kompetensi dan kredibilitas yang mumpuni serta mengedepankan nilai-nilai integritas.
Foto: Dok MA