Politik Ini Beberapa Rekomendasi KPK agar APIP kian Berdaya

Ini Beberapa Rekomendasi KPK agar APIP kian Berdaya

50
0


Jakarta, IndonesiaDiscover – Untuk penguatan kelembagaan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan agar terisinya jabatan Inspektur dan Irbansus yang bersertifikasi.

Termasuk Irban yang Melaksanakan PUTT (Pemeriksaan Untuk Tujuan Tertentu); Rekapitulasi informasi terkait potensi Penyalahgunaan Wewenang dan/atau Kerugian Keuangan Negara atau Daerah (PWKKND); dan Laporan hasil Pemeriksaan Untuk Tujuan Tertentu (PUTT).

Hal ini disampaikan oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK I, Edi Suryanto, dalam keterangan tertulis yang diterima IndonesiaDiscover, Jumat (19/5/2023).

Area Pengawasan APIP wajib terimplementasi di beberapa area, misalnya pemenuhan dalam konteks reviu Tata Kelola Pajak. Laporan reviu Tata Kelola Pajak Daerah sendiri terdiri dari, kecukupan regulasi, penguatan database pajak, inovasi peningkatan pajak, capaian atas penagihan tunggakan pajak dan peningkatan pajak reviu atas cleansing pajak daerah, serta penegakan hukum atas pelanggaran pajak daerah. Adapun untuk area lain seperti PBJ, tahun ini akan terfokus pada penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), Sistem Merit pada manajemen ASN dan pengawasan akuntabilitas perizinan.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad, menjelaskan APIP merupakan ujung tombak pemerintahan dalam proses perbaikan dan pencapaian prestasi pemerintah. “Sehingga MCP yang dicapai oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota diharapkan tidak hanya menjadi bukti kerja di atas kertas, namun bagaimana implementasi MCP tersebut merupakan wujud bukti kerja bersama,” tutur Ansar.

Tim Kementerian Dalam Negeri Joko Kartiko Krsino berharap pihaknya segera diberikan kewenangan untuk verifikasi MCP dalam waktu dekat sehingga dapat langsung memberikan penilaian kepada wilayah Kepulauan Riau. Pasalnya, tim MCP yang dimiliki Kemendagri akan melakukan asistensi di delapan area, meliputi: 1) Perencanaan Penganggaran, 2) Pengelolaan PBJ, 3) Pengawasan APIP, 4) Perizinan, 5) Pengelolaan BMD, 6) Tata Kelola Dana Desa, 7) Pendapatan, dan 8) Manajemen ASN.

Joko menjelaskan, permasalahan APIP di daerah terjadi karena belum digitalisasi, jumlah APIP yang kurang, dan inkonsistensi kompetensi yang belum merata, menjadi masalah utama dalam peran APIP baik di Kepri dan Jambi. Melalui program MCP, perbaikan tata kelola diharapkan dapat terwujud dengan baik, terutama pencegahan korupsi yang bukan hanya pemenuhan dokumen semata. “Hal tersebut harus didukung dengan peran BPKP, Kemendagri, dan KPK,” harap Joko.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mardiyanto Arif Rakhmadi, menuturkan pencegahan korupsi perlu dikedepankan melalui sinergi dan kolaborasi antar instansi. Perbaikan tata kelola, manajemen risiko (termasuk risiko fraud), dan pengendalian (termasuk pengendalian fraud) perlu terus diperkuat melalui penguatan Sistem Pengendalian Intern termasuk melalui MCP.

“Pemerintah Daerah perlu mendorong pemanfaatan teknologi IT, Sistem Pembayaran Non Tunai (atas belanja dan pendapatan), Sistem Informasi Pendapatan berbasis IT, Siskeudes online, serta layanan perizinan. APIP terus meningkatkan kapabilitas dalam rangka menjalankan perannya dan pengendalian korupsi. BPKP siap bersinergi dalam pengendalian dan pencegahan korupsi,” kata Mardiyanto.

Foto: Dok KPK

Tinggalkan Balasan