
Jakarta, IndonesiaDiscover – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya melakukan legalisasi aset, salah satunya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Berkat kerja keras tersebut, hingga saat ini capaian PTSL sendiri telah menembus 102,2 juta bidang tanah terdaftar dan 85,6 juta bidang di antaranya sudah bersertifikat.
Demikian diungkapkan Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Raja Juli Antoni saat menyerahkan sertifikat di Kantor Kepala Desa Cisumur, Kabupaten Cilacap.
Sertifikat yang diserahkan kali ini berjumlah 85 sertipikat dan disampaikan langsung oleh Wamen ATR/Waka BPN kepada 10 orang perwakilan masyarakat Kabupaten Cilacap.
Dalam siaran resminya yang diterima IndonesiaDiscover, Rabu (15/5/2023), Raja Juli Antoni berharap agar sertifikat yang saat ini sudah dipegang masyarakat dapat dijaga dengan baik. Bahkan, ia menganjurkan agar masyarakat memanfaatkan sertifikat sebagai akses modal ke lembaga keuangan formal. “Saran saya kalaupun mau disekolahkan untuk yang produktif seperti memulai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),” ujarnya.
“Sertifikat harus dijaga dengan baik, pulang dari sini Bapak dan Ibu harus memfotokopi dan yang satunya harus disimpan yang baik. Disimpan juga terpisah, jika suatu saat terjadi bencana alam sertipikat yang aslinya hilang maka fotokopinya masih ada,” tambahnya.
Pada penyerahan sertifikat di Kabupaten Cilacap ini, Wamen ATR/Waka BPN didampingi oleh Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Manajemen Internal, Ariyo Bimmo; Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, Sudaryanto; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama; dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap, Karsono beserta jajaran.
Foto: Humas Kementerian ATR/BPN