Politik Enam Mantan Anggota DPRD Jambi 2017-2018 Segera Disidangkan

Enam Mantan Anggota DPRD Jambi 2017-2018 Segera Disidangkan

19
0


Jakarta, IndonesiaDiscover – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menerangkan tim penyidik KPK telah merampungkan berkas penyidikan enam mantan anggota DPRD Jambi tersangka kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Dengan demikian, keenam mantan legislator Jambi tersebut bakal segera disidangkan.

“Keenam mantan Anggota DPRD Jambi tersebut adalah Syopian (SP), Sofyan Ali (SA), Sainuddin (SN), Muntalia (MT), Supriyanto (SP), dan Rudi Wijaya (RW). Tim Penyidik, saat ini telah selesai melaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti pada Tim Jaksa KPK,” ucap Ali, dalam keterangannya ke IndonesiaDiscover, Kamis (11/5/2023).

Sambung Ali, dari isi kelengkapan berkas perkara yang diperiksa oleh tim jaksa dinyatakan terpenuhi dan lengkap untuk seluruh syarat formil dan materilnya.

Lanjut Ali, saat ini enam tersangka anggota DPRD Jambi ditahan. “Masa penahanan enam mantan anggota DPRD Jambi tersebut akan diperpanjang selama 20 hari ke depan sampai 27 Mei 2023 di Rutan KPK,” paparnya.

Ia juga mengungkapkan, tim jaksa akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Jambi dalam waktu 14 hari kerja.

Sebelumnya, KPK resmi menahan lima anggota DPRD Jambi periode 2014-2019. Kelima anggota DPRD itu diketahui ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.

“Lima anggota DPRD Jambi yang ditahan atas nama Nasri Umar (NU), Muhammad Isroni (MI), Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Djamaluddin (DL), dan Hasan Ibrahim (HI),” ujar Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK.

Ia juga menambahkan, NU dan MI ditahan di Rutan KPK pada gedung ACLC, ASHD ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, dan DL dan HI ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

“Lima tersangka itu dilakukan masa penahanan pertama masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung dari 8 Mei 2023 sampai 27 Mei 2023,” terangnya.

Lanjut Tanak, kelima tersangka ini berperan dalam menerima uang suap dalam pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Uang suap yang diterima itu dikenal dengan istilah ‘ketok palu’. Tanak mengatakan masing-masing tersangka mendapatkan uang dengan nominal ratusan juta rupiah.

“Besaran uang yang diterima NU, ASHD, DL, MI, dan HI masing-masing sebesar Rp200 juta,” ujar Tanak.

Sambung Tanak, kelima tersangka itu disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tanak mengungkapkan, masih ada 13 tersangka lainnya dalam kasus tersebut yang belum ditahan. KPK meminta para tersangka tetap bersikap koperatif hadir di penjadwalan pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik.

Foto: Dok KPK

Tinggalkan Balasan