Jakarta, IndonesiaDiscover – Kepala Badan Penelitian, Pendidikan dan Pelatihan, Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (Litbang Diklat Kumdil MA), Bambang Hery Mulyono, dan Regional Director of Programmes, Asia, ClientEarth Dimitri De Boer, melakukan Nota Kesepahaman (MoU) tentang pelatihan Yudisial bagi para Hakim dari Indonesia dan Asia mengenai berbagai topik menyangkut lingkungan hidup dan iklim.
Penandatangan itu disaksikan oleh Ketua MA bertempat di Litbang Diklat Kumdil MA.
“Masalah lingkungan hidup dan iklim sedang menjadi isu global di seluruh dunia, sehingga diperlukan adanya pertukaran pengalaman dan informasi terkait dengan kasus-kasus lingkungan hidup di negara-negara lain, supaya bisa memberikan pengetahuan bagi para hakim di Indonesia tentang bagaimana cara menyelesaikan kasus-kasus lingkungan hidup di berbagai negara,” ujar M. Syarifuddin, Ketua Mahkamah Agung (MA), dalam keterangan tertulis yang diterima IndonesiaDiscover, Jumat (5/5/2023).
Lanjut Syarifuddin, kasus lingkungan hidup tidak hanya menjadi kasus yang bersifat lokal dan sektoral, namun bisa juga berdampak regional, bahkan internasional. “Oleh karena itu, kerjasama ini akan banyak membantu para hakim untuk memahami bagaimana konsep-konsep terbaik yang dapat dilakukan dalam menyelesaikan kasus-kasus lingkungan yang bersifat lintas negara,” terangnya.
Ia juga mengungkapkan, saat ini MA baru selesai membahas Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, saat ini Draf Perma tersebut masih dalam proses harmonisasi, mudah-mudah2an dalam waktu dekat ini bisa segera diundangkan, sehingga dapat menjadi bahan ajar dalam pelatihan sertifikasi hakim lingkungan.
M. Syarifuddin, mengucapkan selamat atas dimulainya kerjasama antara Balitbang Diklat Kumdil dengan ClientEart melalui penandatanganan MoU ini. “Semoga bisa menjadi langkah awal yang baik bagi kemajuan hukum dan peradilan di Indonesia, khususnya menyangkut peningkatan kapasitas bagi para hakim yang bersertifikasi lingkungan,” tutupnya.
Foto: Dok MA