Jumat, November 22, 2024
Teknologi Senator memperkenalkan kembali RUU COPPA 2.0 untuk memperketat keamanan anak secara online

Senator memperkenalkan kembali RUU COPPA 2.0 untuk memperketat keamanan anak secara online

13
0

IndonesiaDiscover –

Namun semakin banyak senator yang mencoba menghidupkan kembali undang-undang yang bertujuan melindungi privasi online anak-anak. Senator Bill Cassidy dan Ed Markey telah memperkenalkan kembali RUU “COPPA 2.0” (Children and Teens’ Online Privacy Protection Act) yang akan memperluas dan merevisi undang-undang tahun 1998 untuk menangani internet modern, khususnya media sosial.

COPPA 2.0 akan melarang perusahaan mengumpulkan data pribadi dari remaja berusia 13 hingga 16 tahun tanpa persetujuan mereka. Itu akan melarang semua iklan bertarget untuk anak-anak dan remaja, dan membuat “tagihan hak” yang membatasi pengumpulan informasi pribadi untuk tujuan pemasaran. Tindakan tersebut juga akan memerlukan tombol untuk memungkinkan anak-anak dan orang tua menghapus data pribadi jika “secara teknologi memungkinkan”.

Sekuelnya berpotensi memudahkan untuk mengambil tindakan sejak awal. Jika COPPA memerlukan pengetahuan langsung bahwa perusahaan mengumpulkan data dari anak-anak di bawah 13 tahun, 2.0 akan mencakup aplikasi dan layanan yang “cukup mungkin” memiliki anak sebagai pengguna. Komisi Perdagangan Federal, sementara itu, harus membentuk divisi yang berkomitmen untuk mengatur pemasaran dan privasi kaum muda.

Cassidy dan Markey menggambarkan RUU itu diperlukan untuk mengatasi “krisis kesehatan mental” di mana raksasa teknologi diduga berperan. Para politisi berpendapat bahwa jejaring sosial memperkuat perasaan negatif remaja, menunjuk penelitian Facebook sendiri sebagai bukti.

Jejaring sosial telah mencoba menekan penyalahgunaan data anak. Facebook dan Instagram Meta memiliki penargetan iklan terbatas untuk remaja, misalnya. Namun, ada juga kekhawatiran bahwa platform online belum cukup berkembang. Di atas seruan sebelumnya untuk larangan penargetan iklan, negara bagian seperti Arkansas dan Utah masing-masing telah mengeluarkan undang-undang yang mewajibkan verifikasi usia dan izin orang tua untuk media sosial. RUU Senat lainnya, Undang-Undang Perlindungan Anak di Media Sosial, akan membutuhkan persetujuan orang tua di seluruh AS.

Tinggalkan Balasan