Jakarta, IndonesiaDiscover – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, mengungkapkan KPK menetapkan pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), sebagai tersangka perintangan penyidikan.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang Pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka Lukas Enembe (LE) selaku Gubernur Papua periode 2018-2023,” kata Ali, dalam keterangannya ke IndonesiaDiscover, Kamis (4/5/2023).
Ali menjelaskan, indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka LE agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK.
Lanjut Ali, pada saat penyidikan cukup segera akan dilakukan pengumuman identitas tersangka tersebut beserta dengan kontruksi utuh dugaan perbuatannya. “Perkembangannya akan disampaikan,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK telah tetapkan Kadis PUPR Provinsi Papua sebagai tersangka dalam suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua.
“Dari proses penyidikan perkara tersangka Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE), Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan adanya peran pihak lain yang bersama-sama dengan Tersangka LE menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua,” ujar Ali.
Sambung Ali, namun demikian karena proses pengumpulan alat bukti saat ini sedang berproses, maka terkait identitas pihak yang ditetapkan tersangka tersebut termasuk uraian lengkap perbuatan dan pasal yang disangkakan belum dapat kami umumkan hingga diperoleh kecukupan alat bukti.
“Penetapan tersangka baru itu adalah bentuk komitmen KPK untuk membawa seluruh pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ke persidangan,” terangnya.
Foto: Istimewa