Jakarta, IndonesiaDiscover – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan KPK menyita aset terkait AKBP Bambang Kayun (BK) senilai Rp12,7 miliar. BK diketahui merupakan tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Polri.
“Selama proses penyidikan berlangsung, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga milik Tersangka BK,” ujar Ali, dalam keterangannya ke IndonesiaDiscover, Rabu (3/5/2023).
Lanjut Ali, aset dimaksud diantaranya berbentuk obligasi, sejumlah uang yang tersimpan dalam beberapa deposito dan rekening bank atas nama BK maupun orang kepercayaannya dan juga rumah. Nilai aset sekitar Rp12,7 Miliar.
“Penyitaan itu merupakan bagian dari aset recovery dari uang yang dinikmati Tersangka dan berharap dalam proses pembuktian dipersidangan, Majelis Hakim dalam putusannya dapat merampas untuk negara,” terangnya.
Foto: Dok KPK