Jumat, Oktober 18, 2024
Teknologi Mantan karyawan Apple dijatuhi hukuman tiga tahun penjara setelah skema penipuan $17...

Mantan karyawan Apple dijatuhi hukuman tiga tahun penjara setelah skema penipuan $17 juta

8
0

IndonesiaDiscover –

Seorang mantan karyawan yang mengaku bersalah telah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan diperintahkan untuk membayar kembali hasil curiannya. Dhirendra Prasad, yang terutama bekerja sebagai pembeli di departemen Rantai Pasokan Layanan Global Apple selama bekerja di perusahaan tersebut, mengakui tuduhan konspirasi untuk melakukan penipuan surat dan konspirasi untuk menipu Amerika Serikat pada bulan November. Sebagai mencatat, dua tuduhan persekongkolan untuk melakukan pencucian uang diberhentikan selama hukuman.

Prasad bergabung dengan Apple pada tahun 2008 dan menjalankan rencananya antara tahun 2011 dan 2018. Kantor Kejaksaan AS untuk Distrik Utara California, dia bersekongkol dengan dua vendor untuk melakukan penipuan terhadap Apple dengan “menerima sogokan, mencuri suku cadang, menggelembungkan tagihan, dan menyebabkan Apple membayar barang dan jasa yang tidak pernah diterimanya.” Prasad dikatakan telah menggunakan pengetahuan orang dalam tentang praktik deteksi penipuan Apple untuk menghindari penangkapan selama beberapa tahun.

Pemerintah telah menyita aset senilai $5,5 juta dari Prasad, yang diperintahkan oleh hakim untuk membayar denda penyitaan tambahan sebesar $8,1 juta. Di atas jumlah itu dan $17,4 juta Prasad telah diminta untuk mengembalikannya ke Apple, dia diperintahkan untuk membayar $1,9 juta kepada Internal Revenue Service — dia mengakui bahwa dia tidak membayar pajak atas hasil skemanya. Setelah Prasad dipenjara, dia harus menjalani tiga tahun pembebasan dengan pengawasan.

Tinggalkan Balasan