Jakarta, IndonesiaDiscover – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengungkapkan Kamis (27/4/2023) KPK melakukan pemeriksaan dua saksi tindak pidana korupsi (TPK) pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023, serta dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan 2022 dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti untuk tersangka M Adil (MA).
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel),” ujar Ali, dalam keterangannya ke IndonesiaDiscover, Kamis (27/4/2023).
Lanjut Ali, dua saksi yang diperiksa atas nama Ruslan Ependi (Kepala Subauditorat Riau II) dan Odipong Sep (Pengendali Teknis).
Sebelumnya, KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Kepulauan Meranti M Adil (MA) selama 40 hari ke depan, terhitung 27 April 2023 sampai 5 Juni 2023 di Rutan KPK. Selain Adil, KPK juga menambah masa tahanan untuk dua tersangka lainnya yakni, Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih (FN) serta Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau M Fahmi Aressa (MFA).
“Ketiga tersangka itu merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemotongan anggaran hingga penerimaan suap terkait jasa fee umrah,” ujar Ali.
Ali mengungkapkan, saat ini, Tim Penyidik terus melakukan pengumpulan alat bukti diantaranya dengan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi untuk mendalami motif dari Tersangka MA dkk memberi dan menerima suap di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
Foto: Dok KPK