Politik Ini Independensi KPK dalam Kontestasi Pemilu 2024

Ini Independensi KPK dalam Kontestasi Pemilu 2024

1
0


Jakarta, IndonesiaDiscover – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan KPK dalam kontestasi pemilihan presiden pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bersifat Independen.

“Sesuai amanah UU Nomor 19 tahun 2019 bahwa dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi KPK bersifat independen, tanpa terpengaruh ataupun intervensi dari pihak manapun,” ujar Ali, dalam keterangannya ke IndonesiaDiscover, Kamis (27/4/2023).

Lanjut Ali, amanah dan komitmen itu sebagaimana histori penanganan perkara oleh KPK, yang hingga kini terus dilakukan secara konsisten dan professional. Hal itu dibuktikan dengan sama sekali tanpa melihat latar belakang para pelakunya, maupun unsur partai politik manapun.

“Dalam menindak suatu perkara, KPK tegaskan tidak melihat perkara atau pelaku dari warna apa ataupun latar belakang sosialnya, tapi dari kecukupan suatu alat bukti atas tindak pidana korupsi,” paparnya.

Ia juga mengungkapkan, masyarakat pun bisa melakukan cross check data para pihak yang menjadi Tersangka KPK melalui website kpk.go.id. Di mana salah satu pihak yang paling banyak menjadi tersangka tindak pidana korupsi (TPK) adalah para kepala daerah, baik gubernur, bupati/walikota, serta anggota dewan perwakilan rakyat pusat maupun daerah (DPR/DPRD).

“Di mana mereka merupakan kader ataupun produk dari suatu proses politik. Tentunya kalau dilihat lebih jauh lagi, para Tersangka tersebut berasal dari beragam partai politik,” ujarnya.

Ali menjelaskan, selain pada upaya penindakan, KPK juga intens melakukan upaya pencegahan korupsi dengan mendorong perbaikan tata kelola kepada seluruh partai politik, tidak hanya kepada parpol tertentu saja.

“Di antaranya melalui penerapan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) dan kajian dana parpol,” katanya.

Demikian halnya pada upaya pendidikan antikorupsi. KPK melaksanakan program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) kepada seluruh partai politik, yang akan ikut dalam kontestasi pemilu 2024.

“Artinya, dapat dipastikan bahwa setiap upaya pemberantasan korupsi, baik dalam ranah penindakan, Pencegahan, maupun pendidikan, dilakukan secara equal treatment. Tidak ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap pihak-pihak tertentu,” imbuhnya.

Sambung Ali, pada masa-masa tahun politik ini, KPK tentu juga menyadari berbagai tantangan pemberantasan korupsi di Indonesia. Tidak hanya pada risiko potensi masifnya tindak pidana korupsi, namun juga berbagai opini kontraproduktif yang coba dihembuskan di masyarakat.

“KPK anggap sebagai bentuk pengawasan publik terhadap kerja-kerja pemberantasan korupsi. Sebagaimana hal ini telah KPK alami pada tahun-tahun sebelumnya dalam siklus tahun politik,” katanya.

Ali mengharapkan, masyarakat terus memberikan dukungannya terhadap berbagai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Banyak sektor strategis yang masih terus digerogoti para pelaku korupsi.

“Hingga merugikan keuangan negara yang besar, terganggunya layanan publik, hingga terdegradasinya tingkat ekonomi dan pendapatan masyarakat. Seperti korupsi pada sektor politik, layanan publik, pengadaan barang dan jasa, hingga sumber daya alam,” tutupnya.

Foto: Dok KPK

Tinggalkan Balasan