Otomotif Aturan Ganjil Genap DKI Jakarta Kembali Berlaku

Aturan Ganjil Genap DKI Jakarta Kembali Berlaku

1
0
Aturan Ganjil Genap DKI Jakarta Kembali Berlaku

IndonesiaDiscover –

Aturan ganjil genap DKI Jakarta selama masa libur lebaran berakhir Selasa, 25 April 2023. Dengan begitu, mulai Rabu pagi (26/4) kebijakan pembatasan mobil berdasarkan pelat nomor kembali berlaku.

“Sehubungan dengan Hari Raya Idulfitri 1444H, penerapan sistem ganjil genap di 26 ruas jalan DITIADAKAN dari 19 April-25 April 2023,” tulis Dishub DKI dalam laman instagram resmi, Selasa (25/4/2023).

Selama periode libur lebaran, pemberlakuan ganjil genap sempat ditiadakan karena adanya regulasi Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. Pasal tersebut mengatur tentang hari-hari khusus terkait peniadaan aturan ganjil genap.

“Berdasarkan Pergub 88 thn 2019 pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” kata Dishub.

Kembali berlakunya aturan ganjil genap, pengguna jalan diimbau untuk kembali menaati aturan yang ada. Sebagai informasi, aturan ganjil genap DKI Jakarta terbagi menjadi dua sesi, yakni pagi mulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore dari pukul 16.00-21.00 WIB.

Pengguna jalan yang melanggar bisa dikenakan sanksi, yaitu denda tilang maksimal Rp500 ribu.

Baca Juga: Daftar Jalan Tol Terbaru yang Bisa Dilalui saat Mudik Lebaran 2023

Ganjil Genap Arus Balik

Diskontol

Sementara untuk menghindari kemacetan arus balik, pemerintah melakukan berbagai rekayasa lalu lintas agar bisa mengurangi kepadatan lalu lintas. Salah satunya dengan memberlakukan pembatasan dengan skema ganjil genap.

Seperti diketahui, ganjil genap arus balik Lebaran 2023 dilakukan mulai Senin (24/4), pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB. Kemudian pada Selasa (25/4), ganjil genap berlaku pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB. Lalu, dilanjutkan Rabu (26/4) pukul 00.00 WIB sampai 08.00 WIB.

Namun untuk memberi kenyamanan para pemudik, pemerintah memperpanjang penerapan ganjil genap arus balik tahap pertama sampai Jumat, 28 April 2023.

“Untuk penerapan sistem ganjil genap, dengan menambahkan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan pada Rabu, 26 April 2023 sampai Jumat, 28 April 2023,” ujar Hendro Sugiatno, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, dalam konferensi virtual (26/4).

“Setiap pukul 08.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat mulai dari Km 414 GT Kalikangkung (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai KM 47 (Karawang Barat),” kata dia.

Sementara pada arus balik tahap kedua, ganjil genap berlaku mulai Sabtu (29/4) pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB. Kemudian Minggu (30/4) mulai pukul 08.00 WIB – 24.00 WIB. Lalu, Senin (1/5) pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB dan Selasa (2/5) pukul 00.00 WIB sampai 08.00 WIB.

“Dalam hal perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, Polri dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Hendro. (BGX/ODI)

 

Baca Juga: Jadwal Satu Arah, Contra Flow dan Ganjil Genap Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023

Tinggalkan Balasan