Tribratanews.polri.go.id – Kendari,Pria yang bernama Calvin Joshua Hardjono ini telah di laporkan salah satu pihak hotel di kota kendari lantas telah melanggar kebijakan management hotel yaitu mengadakan Praktek Prostitusi Online.
Pihak Polda Sulsel pun ikut turun tangan untuk menyita bukti transaksi berupa uang tunai sebanyak ratusan juta rupiah,pelaku pengguna jasa beserta mucikari tersebut telah di kenakan denda oleh pihak kepolisian namun pelaku pengguna jasa telah melarikan diri dan masih memiliki sisa tanggung jawab pembayaran denda yang belum terselesaikan kepada pihak kepolisian.
Dan sampai saat ini status pemuda tersebut yang bernama Calvin Joshua Hardjono telah masuk Daftar Pencarian Orang.