Indonesia Discover
– Jakarta. Polres Jakarta Utara menurunkan tim untuk mencari AS (48), pelaku pencabulan anak tirinya, di tempat yang belum diketahui. Sebelum dijemput paksa, AS diminta menyerahkan diri untuk diproses secara hukum oleh penyidik.
Kasat Reskrim Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh, SH, MH menjelaskan, korban, AP (18), kini mengalami trauma psikis akibat perbuatan ayah tirinya. Pasalnya, sejak Agustus 2022 hingga Februari 2023, AP mengalami beberapa kali pelecehan dengan ancaman kekerasan.
“Hingga saat ini, kami masih berusaha memaksimalkannya untuk mengumpulkan bukti dan menyelidiki korban. Kami juga memeriksa saksi-saksi, seperti saudara korban dan saksi lain yang mengetahui kejadian itu,” katanya, Jumat (14/4/23).
(sebagai/hn/um)