Politik Penertiban Penguasaan Aset Wajib Dilakukan Pemda untuk Hindari Efek Domino

Penertiban Penguasaan Aset Wajib Dilakukan Pemda untuk Hindari Efek Domino

2
0


Jakarta, IndonesiaDiscover – Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Korsup) Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Patria, menjelaskan penertiban persoalan penguasaan aset oleh pihak yang tidak semestinya ini dilakukan agar tidak memunculkan efek domino di kemudian hari. Sebab jika aset milik Pemprov dikuasai per seorangan, kendaraan yang semestinya dimanfaatkan untuk kepentingan operasinal jadi tidak tersedia.

“Ketiadaan kendaraan operasional itu menjadi alasan ketika OPD mengajukan anggaran pengadaan kendaraan dinas yang baru. Akibatnya porsi anggaran yang semestinya dimanfaatkan untuk kepentingan program yang bersinggungan langsung dengan kepentingan publik, menjadi tergerus,” ujar Dian, dalam keterangan tertulis yang diterima IndonesiaDiscover, Senin (17/4/2023).

Lanjut Dian, alhasil, cita-cita untuk menjadikan belanja pemerintah sebagai stimulus bagi pembangunan ekonomi masyarakat, menjadi tidak tercapai.

“Sebenarnya, carut marutnya persoalan pengelolaan kendaraan dinas di Maluku bermula dari faktor tata kelola aset dan integritas dari pejabat pengguna aset. Selama ini seorang pejabat ketika dimutasikan ke dinas atau unit yang lain, kendaraan yang ada dalam penguasaannya juga dibawa serta tanpa adanya pencatatan administratif yang baik,” tutur Dian.

Dian menjelaskan, Pemda tidak memiliki database yang akurat untuk memonitor penguasaan aset. OPD tidak memberikan informasi dan data yang real time kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai kuasa pengelola aset Pemda. Alhasil kendaraan dinas sulit dideteksi siapa penggunanya.

Kesalahan tata kelola itu, juga diperparah dengan rendahnya integritas aparat pengguna aset. Data Pemprov menunjukkan sejumlah pensiunan pejabat dan ASN aktif masih menguasai kendaraan dinas.

“Mereka enggan mengembalikan kendaraan tersebut dengan dalih bahwa kendaraan dalam keadaan rusak berat, hilang, kendaraan sudah tidak layak pakai, minta diputihkan dan sebagainya. Bahkan, ada yang secara nyata meminta agar kendaraan tersebut dihibahkan Pemda kepada yang bersangkutan karena jasa-jasanya sebagai mantan pejabat,” tegas Dian.

Di sisi lain, dari laporan masyarakat, KPK juga mendeteksi adanya penggunaan kendaraan untuk semata-mata kepentingan keluarga sang pejabat atau mantan pejabat.

Salah satunya, masyarakat melaporkan adanya sepasang pejabat yang menguasai kendaraan hingga lebih dari dua unit. Kendaraan tersebut kerap kali berganti nomor plat sebagai kendaraan pribadi untuk dipakai sehari-hari oleh anak sang pejabat.

“Untuk itu, KPK mewanti-wanti agar Pemda segera memperbaiki tata kelola aset dan segera melakukan aksi nyata untuk menyelamatkan aset,” tutupnya.

Foto: Dok KPK

Tinggalkan Balasan