Politik KY dan UIR Tanda Tangani Nota Kesepahaman

KY dan UIR Tanda Tangani Nota Kesepahaman

1
0


Jakarta, IndonesiaDiscover – Dalam rangka mewujudkan peradilan yang bersih, Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata dan Rektor Universitas Islam Riau Syafrinaldi sepakat melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman di Auditorium Lantai 4 Gedung Rektorat Universitas Islam Riau (UIR).

Adapun ruang lingkup nota kesepahaman itu meliputi pertemuan ilmiah, kuliah umum, diskusi, magang, dan sosialisasi bersama.

Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan wewenang dan tugas KY untuk melakukan seleksi calon hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

“Kewenangan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dapat dimaknai secara utuh di dalam tugas KY yakni pengawasan hakim, peningkatan kapasitas, advokasi hakim dan kesejahteraan hakim,” urai Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangan tertulis yang diterima IndonesiaDiscover, Senin (17/4/2023).

Ia menuturkan, dalam rangka tugas untuk menjaga martabat hakim, maka hakim perlu diawasi perilakunya agar tidak menyimpang dari kode etik. Kemudian, agar kepercayaan masyarakat terhadap putusan hakim meningkat, maka KY menyelenggarakan pelatihan bagi hakim agar menghasilkan putusan yang baik. KY juga melindungi dan mengadvokasi hakim dari upaya intervensi yang menyerang independensi hakim atau pihak yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

“Saat ini KY telah memiliki Penghubung KY di 20 daerah, dan mudah-mudahan di akhir jabatan sudah ada di seluruh provinsi,” ucap Mukti.

Lanjut Mukti, dalam mengawasi hakim terdapat tantangan dalam menentukan apakah perilaku hakim ini masuk dalam ranah pelanggaran kode etik perilaku hakim atau dalam ranah teknis yudisial yang masuk di dalam hukum acara.

Rektor UIR Syafrinaldi menuturkan, kerja sama dengan KY tidak berhenti pada penandatanganan nota kesepahaman saja, tetapi perlu diimplementasikan ke dalam kegiatan-kegiatan yang berkolerasi dengan kedua belah pihak.

Foto: Dok Komisi Yudisial

Tinggalkan Balasan