Jakarta, IndonesiaDiscover – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengutarakan tim penyidik melakukan pemeriksaan 12 saksi dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, untuk tersangka Muhammad Adil (MA).
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Kabupaten Kepulauan Meranti Jalan Perumbi Alai Kelurahan Insit, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau,” terang Ali, dalam keterangannya ke IndonesiaDiscover, Jumat (14/4/2023).
Lanjut Ali, 12 saksi yang diperikas atas nama Bambang Suprianto (Sekda Pemkab Kepulauan Meranti), Syafrizal (Kabag Kesra Pemkab Kepulauan Meranti), Mardiansyah (PNS), Suardi (Kadis Dikbud Pemkab Kepulauan Meranti), Eko Setiawan, (Plt Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pemkab Kepulauan Meranti).
Kemudian Piskot Ginting (Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Kepulauan Meranti), Marwan (Kadis Perindag Pemkab Kepulauan Meranti), Tengku Arifin (Kadis Koperasi Pemkab Kepulauan Meranti), Sukri (Plt Kadissos Pemkab Kepulauan Meranti), Muhlisin (Plt Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sdm Pemkab Kepulauan Meranti), Fajar Triasmoko (Kadis Pupr Pemkab Kepulauan Meranti), dan Amat Safii (Plt Kadis Kominfo Pemkab Kepulauan Meranti).
Sebelumnya, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di empat lokasi di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
“Empat Lokasi yang digeledah antara lain Kantor Bupati, Kantor Sekda, Rumah Dinas Jabatan Bupati dan Rumah Dinas Kepala BPKAD,” ujar Ali.
Lanjut Ali, dalam penggeledahaan diperoleh bukti dokumen, surat dan bukti elektronik. Segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti.
(Foto: Dok KPK)