IndonesiaDiscover
Tribratanews.polri.go.id – Aceh. Aparat gabungan TNI-Polri beserta instansi terkait lainnya memusnahkan 40 hektare ladang ganja yang tersebar di 11 lokasi, di Desa Blang Meurandeh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggala, Nagan Raya, Aceh. Tanaman ganja yang dimusnahkan tersebut mempunyai ukuran yang bervariasi. Mulai dari 20 cm hingga 2,60 cm, dengan jarak tanam 0,20 m hingga 1 meter.
“Personel gabungan telah memusnahkan 40 hektare ladang ganja di sebelas lokasi di Nagan Raya. Pemusnahan itu adalah wujud nyata perang terhadap narkoba,” jelas Kabid Humas Polda Aceh, Kombes. Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., dalam keterangan tertulis dilansir dari RMOLAceh, Rabu (12/4/23).
Kabid Humas menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat, organisasi, dan seluruh stakeholder yang telah bekerja sama dalam pemusnahan ladang ganja tersebut.
“Ini merupakan tugas dan tanggung jawab terhadap pemberantasan ganja atau narkotika secara umum, bukan hanya tugas Polda Aceh atau Polri, tapi seluruh masyarakat serta stakeholder,” tutup Kabid Humas.
Pemusnahan ganja tersebut dihadiri oleh Danrem 012/TU Kolonel Inf Riyanto, Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, Dandim 0116/Nagan Raya Letkol Inf Tony Setyo Widodo, dan Danyonif 116/GS Letkol Inf Faiq Fahmi. Turut hadir, Kajari Nagan Raya Muib, Danki 3 Yon C Pelopor AKP Nurdin, Plt Kepala Kesbangpolinmas Nagan Raya Zulfikar, beserta personel dan stakeholder lainnya.
(my/hn/um)