Politik KPK Tetapkan Enam Tersangka dalam TPK Wali Kota Bandung

KPK Tetapkan Enam Tersangka dalam TPK Wali Kota Bandung

13
0


Jakarta, IndonesiaDiscover – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Guhfron, mengungkapkan, pihaknya melakukan penahanan enam orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Bandung.

Wali Kota Yana Mulyana diduga terlibat tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap dalam proyek pengadaan CCTV dan ISP untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat TA 2022-2023.

“Dari enam tersangka ada Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Lima tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi,” ujar Guhfron, pada kanal Youtube KPK, Minggu (16/4/2023).

Guhfron menerangkan untuk kepentingan penyidikan, para tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan. “Kami perlu melakukan penahanan terhitung mulai 15 April 2023 hingga 4 Mei 2023 di rutan KPK di Gedung Merah Putih,” tutur Ghufron.

Rangkaian kasus ini berawal saat Pemkot Bandung pada 2018 mencanangkan Bandung sebagai kota cerdas melalui program Bandung Smart City.

Saat Yana dilantik menjadi Wali Kota Bandung pada 2022, Bandung Smart City masih terus memaksimalkan layanan CCTV dan jasa internet (internet service provider/ISP).

Dalam pertemuan yang difasilitasi Khairul itu, keduanya menyampaikan maksud agar bisa mengerjakan proyek pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kota Bandung.

Pada sekitar Desember 2022, mereka kembali bertemu Wali Kota Bandung di Pendopo dan Sonny memberikan sejumlah uang kepada Yana. Pertemuan itu juga membahas penunjukan PT CIFO sebagai pelaksana pengadaan ISP di Dishub Pemkot Bandung meski keikutsertaan CIFO dalam proyek tersebut melalui pembuatan aplikasi e-katalog.

Setelah pertemuan itu, diduga ada penerimaan uang oleh Dadang melalui Khairul dan juga oleh Yana melalui RH sekretaris pribadi dan orang kepercayaan Yana yang bersumber dari Sony.

Atas pemberian uang tersebut, CIFO dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Pemkot Bandung senilai Rp2,5 miliar.

Pada sekitar Januari 2023, Yana bersama keluarga, Dadang dan Khairul diduga menerima fasilitas ke Thailand dengan menggunakan anggaran PT SMA.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut kemudian melaporkannya kepada KPK dan ditindaklanjuti dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 14 April 2023.

(Foto: Pasha Yudha Ernowo IndonesiaDiscover.id/ Kanal Youtube KPK)

Tinggalkan Balasan