Jakarta, IndonesiaDiscover – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menerangkan KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan Ary Egahni (AE) yang merupakan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kedua tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah bakal ditahan 40 hari.
“Penahanan Tersangka BBSB dan Tersangka AE, masih diperpanjang Tim Penyidik untuk masing-masing 40 hari kedepan mulai 17 April 2023 s/d 26 Mei 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” ujar Ali, dalam keterangannya ke IndonesiaDiscover, Kamis (13/4/2023).
Lanjut Ali, saat ini pemeriksaan saksi-saksi masih terus dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan para Tersangka di maksud.
Sebelumnya, Selasa (4/4/2023) tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan 20 saksi tindak pidana korupsi (TPK) pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara, negara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah, untuk tersangka BBSB
“Pemerik saan dilakukan di Kantor Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan, Aspol Bina Brata, Jl. A Yani KM. 4,5, Banjarmasin, Kalimantan Selatan,” ujar Ali.
Lanjut Ali, 20 saksi yang diperiksa itu atas nama Teras (Plt. Kadis PUPRKP Kabupaten. Kapuas), Fajar Ebtanto (PNS Kecamatan Kapuas Hulu), H. Surjana Taher (Direktur PT. Kahayun Sarimas Sentosa), Siti Nurbaya (Direktur PT. Dimendra Raya Tour & Travel), Apendi (Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kapuas), SEPTEDY (Plt. Kepala Dinas PUPR 2017-2019), Abdul Hamid (Wiraswasta), Angga Rivaldi (Karyawan BUMD/Staf perawatan PDAM Kuala Kapuas), Budi Santoso (Direktur Utama PT MENARA DWIPUTRA MANDIRI), Christiana Haryanti (Bagian Keuangan PT. ROADING MULTI MAKMUR INDONESIA dan PT. TIMBUL JAYA KARYA UTAMA), DAVID (Direktur CV. Griya Perkasa), Dison Halim (Komisaris PT. KARYA HALIM SAMPOERNA dan PT. MULTI KARYA PRIMAS MANDIRI), Fahrudin (Kabid Bina Marga di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Kapuas), Gerek (Kabid Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kapuas 2017 – 2020 Plt. DPMPTSP Kapuas 2021 s.d sekarang), Dwi Astutik (Bendahara PT. KARYA HALIM SAMPOERNA dan PT. MULTI KARYA PRIMAS MANDIRI), Hery Kusumawijaya (Direktur CV Mulia Jaya), Yoab (PNS DPMPTSP), Harry Soetrisno (PNS DPMPTSP), Yan Hendriale (Kepala Badan BPKAD), dan Farid Rachmad(Kabid Perbendaharaan BPKAD).
Foto: Dok KPK