Nasional Pilkada 2024 tetap berjalan, Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta...

Pilkada 2024 tetap berjalan, Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

7
0

Indonesia Discover –

sumber gambar, Gambar Getty

Keterangan,

Putusan Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar KPU menunda Pilkada 2024 menuai gelombang kecaman, dari KPU hingga pengamat hukum, yang menilai putusan tersebut pada hakekatnya “tidak tepat” atau “salah”.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan kasasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis KPU menunda tahapan Pilkada 2024. Mahkamah Agung DKI Jakarta memutuskan tahapan pemilu tidak ditunda.

“Pengadilan mengabulkan permohonan kasasi pembanding/tergugat dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan kasasi,” hakim ketua ujar dari PT DKI Jakarta, Slamet Riyono, saat pembacaan putusan, Selasa (11/4/2023), seperti dilansir wartawan BBC News Indonesia, Tri Wahyuni.

“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan mutlak untuk mengadili perkara a quo pada pokok perkara, dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” tambah Ketua Mahkamah Agung Slamet Riyono.

Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo menyebut, gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Sejahtera (Prima) terhadap KPU “di kamar yang salah”.

Tinggalkan Balasan