Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 22 Februari 2026
Trending
  • 5 skutik besar nyaman untuk mudik, tidak lelah dan hemat bahan bakar!
  • Rem depan motor berdecit, jangan diabaikan, ini 7 penyebab umum
  • Manuver Transfer 3 Raksasa: Persebaya, Persib, dan Persija Incar Bintang Grade A 2026/2027
  • Pengemudi liar patok tarif Rp 100 ribu, warga kaget, wakil gubernur segera tindak lanjuti
  • Menerima Sekoper Narkoba dari AKBP Didik, Kehidupan Harian Aipda Dianita Pernah Minta Bantuan ke Sekuriti
  • Cara Mengelola Emosi Saat Berpuasa Agar Tidak Salah Putuskan
  • Wisatawan beralih ke perjalanan pelan dan pribadi
  • Fabio Quartararo: YZR-M1 V4 Masih Jauh Tertinggal di MotoGP 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Ragam»Waspadai 26 Kosmetik Berbahaya yang Masih Beredar di Toko Online
Ragam

Waspadai 26 Kosmetik Berbahaya yang Masih Beredar di Toko Online

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover17 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Temuan BPOM: 26 Produk Kosmetik Berbahaya yang Mengandung Bahan Terlarang

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan temuan 26 produk kosmetik berbahaya yang mengandung bahan dilarang dan berisiko serius bagi kesehatan masyarakat. Temuan ini merupakan hasil pengawasan peredaran kosmetik selama periode Oktober–Desember 2025 (Triwulan IV). Dari 26 produk tersebut, 15 kosmetik tidak memiliki izin edar (TIE), 10 diproduksi melalui kontrak produksi, dan 1 merupakan produk impor.

BPOM menjelaskan bahwa kosmetik-kosmetik tersebut mengandung bahan berbahaya seperti asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin. Paparan bahan-bahan ini dapat memicu berbagai gangguan kesehatan, mulai dari iritasi kulit, atrofi kulit, gangguan hormon, perubahan warna kulit, hingga risiko kerusakan ginjal dan sistem saraf. Asam retinoat bahkan bersifat teratogenik yang dapat mengganggu janin pada ibu hamil.

Meski telah diumumkan sebagai produk berbahaya, sejumlah kosmetik tersebut masih ditemukan beredar di platform e-commerce. Penelusuran Tribunnews pada Jumat (16/1/2026) sore menunjukkan, beberapa produk masih tersedia dan dapat dibeli, meski sebagian lainnya tercatat habis atau toko penjualnya tutup sementara.

Daftar 26 Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM

Berikut daftar kosmetik berbahaya yang dirilis BPOM:

  • Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA
  • DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Dermabright
  • DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Acne Brightening
  • DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Brightening
  • DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Glow
  • ERME Acne Night Cream
  • ERME Melasma Cream
  • ERME Night Cream Step I
  • ERME Night Cream Step II
  • ERME Night Cream Step III
  • ERME Night Cream Step IV
  • ERME Night Gel Glowing Booster I
  • ERME Night Gel Glowing Booster II
  • ERME Night Gel Glowing Booster III
  • ERME Scar Solution
  • Gold Robelline Night Cream
  • Jameela Skincare Glowing Night Cream
  • Krim Beretiket Biru Night Luxury Whitening
  • Maxie Beautiful Night Cream
  • Maxie Intensive Whitening Night Cream
  • Melasma Khusus Flek Berat dengan Extra Whitening
  • Night Cream Glow
  • Night Lotion Whitening Extra White
  • TBT Glow Skin Care Brightening Glasskin Night Cream
  • UMI Beauty Care Face Vitamin
  • ZN Ziyan Glow Skincare Night Acne

Sanksi dan Penindakan

BPOM telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), serta penghentian sementara kegiatan produksi, peredaran, dan importasi. Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, BPOM juga melakukan penertiban langsung ke sarana produksi dan distribusi, termasuk ritel dan penjualan daring. Jika ditemukan unsur pidana, kasus akan diproses secara pro-justitia oleh PPNS BPOM.

Peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya melanggar UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar. BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kemasan, label, izin edar, dan masa kedaluwarsa, serta menghentikan penggunaan produk kosmetik yang telah dinyatakan berbahaya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

5 skutik besar nyaman untuk mudik, tidak lelah dan hemat bahan bakar!

22 Februari 2026

Fabio Quartararo: YZR-M1 V4 Masih Jauh Tertinggal di MotoGP 2026

22 Februari 2026

Keeway XDV180 EVO: Lawan Tangguh Honda ADV di Segmen Skutik Futuristik

21 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

5 skutik besar nyaman untuk mudik, tidak lelah dan hemat bahan bakar!

22 Februari 2026

Rem depan motor berdecit, jangan diabaikan, ini 7 penyebab umum

22 Februari 2026

Manuver Transfer 3 Raksasa: Persebaya, Persib, dan Persija Incar Bintang Grade A 2026/2027

22 Februari 2026

Pengemudi liar patok tarif Rp 100 ribu, warga kaget, wakil gubernur segera tindak lanjuti

22 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?